Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Percepatan Transformasi Ekonomi Melalui Kendaraan Listrik

Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, yang terkini, dengan memberikan insentif PPN.
Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Percepatan Transformasi Ekonomi Melalui Kendaraan Listrik. (Foto: Tagar/PPN)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, yang terkini, dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.


Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur.


"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 3 Maret 2023. 

Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. 

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. []

Berita terkait
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik, PLN Pastikan Kelistrikan Andal
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023.
Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Fahri Hamzah Desak PSSI dan Pemerintah Terbuka
Politisi ahri Hamzah mempertanyakan pencantuman tragedi Kanjuruhan dalam surat pembatalan Piala Dunia U20 Indonesia.
Pemerintah Harus Punya Kebijakan Komprehensif soal Pangan, Tidak Bisa Lagi Sifatnya 'Pemadam Kebakaran'
Partai Gelora menyoroti masalah cadangan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog yang tinggal 220 ribu ton.