Pemerintah Berikan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023

Pemberian insentif KBLBB dinilai sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik
Ilustrasi – Ismail, salah seorang pengendara Gojek, berbincang dengan Presiden tentang kemudahan mengendarai motor listrik. (Foto: voaindonesia.com/Courtesy/Biro Setpres)

TAGAR.id, Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif atau bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pemberian insentif itu akan berlaku pada 20 Maret 2023. Anugrah Andriansyah melaporkannya untuk VOA.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan mulai memberikan subsidi atau insentif untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yakni motor dan mobil listrik pada 20 Maret 2023.

Pemberian insentif KBLBB dinilai sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. “Memacu perkembangan industri otomotif energi baru. Kita akan mulai melakukan (pemberian insentif) efektifnya pada 20 Maret 2023,” kata Luhut di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Menko LuhutPemerintah Indonesia Akan Terapkan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB per 20 Maret 2023. (Foto: Tagar/Kemenkomarves)

Menurut Luhut, insentif juga bertujuan untuk mempercepat industri KBLBB di Indonesia. Adapun percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi ketahanan energi, terwujudnya kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

“Yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca,” ucapnya.

Kebijakan pemberian insentif untuk pembelian KBLBB sejatinya merupakan tindak lanjut dari Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kendati demikian, kata Luhut, produksi maupun penjualan KBLBB di Indonesia belum dapat berjalan secara cepat.

“Sebagaimana tertera dalam perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi,” katanya.

Kemudian, Luhut menjelaskan adopsi massal kendaraan listrik menjadi faktor krusial dalam menciptakan ambisi tersebut. Namun, adopsi massal belum dapat berjalan cepat lantaran masih terdapat perbedaan harga yang signifikan terhadap kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibandingkan kendaraan konvensional.

“Sehingga menghalangi kemampuan masyarakat untuk bertransaksi dalam sisi mengadopsi kendaraan listrik,” jelasnya.

Agus Gumiwang KartasasmitaMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Tagar/Dok Kemenperin)

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

“Pada tahun 2023 kami mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (electric vehicle) sebanyak 200 ribu unit sampai dengan Desember 2023,” ungkapnya.

Sementara insentif untuk kendaraan roda empat atau mobil yang diberikan pemerintah sampai Desember 2023 sejumlah 35.900 unit. Namun, Agus tak membeberkan berapa besaran insentif untuk kendaraan listrik roda empat.

“Sedangkan (insentif) untuk bus kami mengusulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023,” ucapnya.

Bus Listrik TransJakartaIlustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik itu sangat ironis dan konyol. Pasalnya, pemberian insentif kendaraan listrik lebih baik dialihkan untuk membenahi transportasi umum.

“Itu kebijakan ironis dan konyol. Semestinya uang (insentif) itu digunakan untuk membenahi angkutan umum di daerah,” katanya saat dihubungi VOA.

Djoko menilai kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik juga bisa menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya itu, kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik itu juga berpeluang dan memberi celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Itu (bisa jadi) model korupsi baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawasi itu,” pungkasnya.

Untuk itu, mengimbau kebijakan tersebut ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan visi transportasi Indonesia di masa mendatang. (aa/ah)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN
PT PLN (Persero) mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sebagai salah satu upaya pengurangan emisi karbon.