Jeneponto - Satu dari tujuh orang yang diduga mengambil dan membongkar peti jenazah pasien Covid-19 di Kampung Berua, Kelurahan Majangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, diringkus polisi, Selasa, 7 Juli 2020.
Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi-saksi.
Aksi penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka bersama jajaran tim Pegasus Polres Jeneponto di bawah komando Aipda Abd Rasyad.
Penangkapan pria berinisial A itu dibenarkan Kapolsek Tamalatea Iptu Hamka. Menurutnya, pria tersebut diduga provokator yang menyebabkan terjadi aksi pembongkaran dan perampasan peti jenazah Covid-19.
"Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi-saksi,” katanya.
Setelah mengamankan A, pihaknya kemudian menuju Kampung Condre di Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea. Tujuannya mencari SM, namun yang ditemukan hanya adiknya berinisial S, 17 tahun.
“Kami juga mengamankan S yang mengakui berada di lokasi kejadian saat pembongkaran peti jenazah almarhum positif Covid-19 terjadi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya,” kata Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah.
Hingga kini, polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Sedangkan dua pelaku tertangkap diwajibkan menjalani rapid test.
“Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19, karena polisi pasti bertindak,” tuturnya. []