Pembiaran Illegal Logging di Hutan Sendiki Malang

Profauna Indonesia menyesalkan tidak adanya keseriusan aparat penegak hukum dan Perhutani mengusut menangkap pelaku Illegal Logging.
Profauna Indonesia menemukan sisa adanya pembalakan liar di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang, Rabu 10 Juni 2020. (Foto: Profauna/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Profauna (Protection of Forest & Fauna) Indonesia menyesalkan tidak adanya keseriusan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Resor Malang dan Perhutani mengusut dan menangkap pelaku illegal logging atau pembalakan liar di Hutan Sendiki, Kabupaten Malang. Sampai hari ini, mereka menyebutkan masih banyak menemukan tindak kejahatan tersebut dan terkesan ada pembiaran.

Sebagaimana adanya temuan lima orang dengan mengendarai sepeda motor digerebek tim Profauna Indonesia saat melakukan patroli hutan, Rabu 9 Juni 2020 kemarin. Masing-masing dari mereka kedapatan membawa puluhan potongan kayu hasil pembalakan liar di hutan seluas 583 hektar.

Lima sepada motornya langsung kita bawa dan diamankan ke kantor Perhutani.

"Sebelumnya kita cuma menemukan bekasnya (penebangan liar) saja. Tapi, kemarin itu kami memergoki langsung mereka kedapatan membawa kayu balok hasil tebangannya," kata Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid dalam keterangannya kepada Tagar, Kamis, 10 Juni 2020.

Mendapati itu, Rosek menyebutkan pihaknya yaitu tim patroli dari Profauna Indonesia di Malang langsung mendatanginya. Namun, para terduga pelaku tersebut dikatakannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kayu beserta sepeda motornya.

Kemudian, pihaknya pun menghubungi petugas Perhutani setempat dan memintanya untuk turun ke lokasi melihat langsung hasil temuannya. Tentunya untuk mengamankan barang bukti hasil penebangan liarnya tersebut.

"Sekitar pukul setengah sembilan malam (20.30 Wib) mereka (Perhutani) datang. Lima sepada motornya langsung kita bawa dan diamankan ke kantor Perhutani," ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti puluhan kayu hasil penebangan liar tersebut dikatakannya tetap diletakkan di lokasi. Hal itu dikarenakan tidak memungkinkan untuk membawa kayunya besar-besar.

"Jadi, hanya sepeda motornya yang kita bawa dan diamankan. Kayunya tetap di lokasi dan sempat kita jaga hingga pukul satu dini hari (01.00 Wib). Setelah itu kita pulang," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tim Profauna Indonesia yang berencana menunjukkan hasil temuannya ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) hari ini. Dengan harapan nantinya ada tindakan tegas kepada para pelakunya.

Setibanya kembali di lokasi sekitar pukul 07.00 Wib. Dia mengungkapkan betapa kagetnya mengetahui barang bukti kayu hasil penebangan liarnya raib tanpa jejak dan tertinggal satu potong. Padahal, hanya ditinggalkan beberapa jam saja usai timnya pulang pada pukul 01.00 Wib dini hari.

"Jadi, kayunya itu hilang. Raib begitu saja. Ini kan aneh. Padahal, rencananya mau kami tunjukkan ke Gakkum KLHK untuk ditelusuri," kata dia.

Meski begitu, dia menjelaskan tim Profauna Indonesia dan Dirjen Gakkum KLHK tetap melakukan penelusuran terkait pembalakan liar di hutan Sendiki. Walaupun saat ini barang buktinya hanya tertinggal sepeda motor.

"Tim Gakkum dan Profauna masih turun dan sedang di hutan. Kami akan mendorong ini bisa ditelusuri dan diproses hukum dengan barang bukti sepeda motor yang sudah diamankan tadi," tuturnya.

Terlepas dari itu, Rosek tetap menyayangkan dan menyesalkan masih seringnya terjadi pembalakan liar dan merasa seakan-akan ada pembiaran dari pihak terkait. Hal itu tidak sesuai dengan janji aparat kepolisian maupun Perhutani untuk menelusuri dan mengusut kasusnya.

"Di media massa misalnya. Polres Malang pernah mengungkapkan akan segera melakukan penangkapan pelaku. Kenyataannya, sudah sekian bulan ini tidak ada informasi pelaku ditangkap," kata dia.

Dengan tidak adanya ketegasan dan hanya sekedar janji akan segera melakukan pengusutan kasusnya. Sehingga, Rosek menyebutkan bahwa tidak salah jikalau pembalakan liar di hutan lindung Sendiki ini masih bebas dilakukan dan akan terus terjadi.

Padahal, dalam melakukan pengusutan sebenarnya terbilang mudah dengan melihat lengkapnya beberapa komponen. Mulai dari TKP, barang bukti dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Mandor-mandor Perhutani itu kan sebenarnya bisa dipanggil dan dimintai keterangan. Jadi, kami harap kasus ini jangan sampai ada kesan pembiaran," ucapnya. [] 

Berita terkait
Penjelasan PLN Lonjakan Tagihan Pelanggan di Malang
Seorang pelanggan PLN di Kabupaten Malang mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak hingga Rp 20 juta dibandingkan bulan sebelumnya.
Deforestasi Hutan Lindung Sendiki Malang yang Malang
Profauna menemukan Hutan Lindung Sendiki Kabupaten Malang mengalami deforestasi mencapai 70 persen dari total luas lahan 538 Ha akibat penebangan.
Jalan Terjal Sugianto Hijaukan Hutan di Malang
Petani di Kabupaten Malang, Sugianto tak pernah lelah untuk menghijaukan kembali hutan yang sudah gundul akibat penebangan liar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.