Pembaruan Raperda Lambat, Pergub Anies Bikin Reklamasi Semakin Tidak Jelas

Dengan begitu Trubus melihat pembaruan dua raperda reklamasi dan pengadaan BKP ini dinilai lambat. Selain itu, lanjut Trubus, rencana kelanjutan proyek reklamasi hingga saat ini tidak jelas arahnya.
Usai menyegel 932 bangunan di Pulau D lahan Reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan menuntaskan dua Raperda soal Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta, dan RZWP3K. (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 21/6/2018) - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta, serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) semakin tidak pasti.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Tarik Menarik Kepentingan
"Raperda ini sebenarnya sudah masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2018 dan diharapkan rampung akhir tahun ini. Hanya persoalannya terjadi tarik menarik kepentingan antara DPRD dan pemprov," ucap Trubus kepada Tagar, Kamis (21/6).

Trubus pun menyoroti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yang telah mencabut dua Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta dan RZWP3K pada 2017 lalu.

"Penarikan kedua raperda itu merupakan upaya Anies untuk merealisasi janjinya menghentikan proyek reklamasi.  Sebenarnya Raperda Zonasi Wilayah Pesisir telah mengalami perkembangan yang signifikan terkait substansi reklamasi," terangnya.

"Bahkan raperda telah mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G. Lokasi tiga pulau buatan itu masuk kategori kawasan pemanfaatan umum, sehingga sesuai dengan kondisi existing," sambung Trubus.

Dengan begitu Trubus melihat pembaruan dua raperda reklamasi dan pengadaan BKP ini dinilai lambat. Selain itu, lanjut Trubus, rencana kelanjutan proyek reklamasi hingga saat ini tidak jelas arahnya.

"Sangat lamban dan ngga terarah, justru adanya BKP itulah semakin tidak jelas arah reklamasi. Katanya mau memberhentikan proyek reklamasi tapi BKP dalam pergubnya bertugas untuk mengatur pembangunan reklamasi, seperti zona bangunan," tuturnya.

Tak Ada Pembahasan di DPRD
Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Merry Hotma mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pembahasan soal pembentukan dua Raperda Reklamasi itu.

"Belom, masih belom, masih ngga ada pembahasan di DPRD,"  tanggap Merry kepada Tagar, Kamis (21/6).

Merry menjelaskan, keluarnya dua raperda reklamasi merupakan inisiatif dari Pemprov DKI dalam memenuhi kebutuhan untuk mengambil langkah menentukan kelanjutan proyek reklamasi.

"Iya tapi ngga ada masalah, kalau pemda belum membutuhkan ngga ada masalah. Kalo masalah reklamasi ini, raperda itu inisiatif pemda, berarti itu kebutuhan pemda, kami hanya melaksanakan fungsi legislasi hanya urusan itu," jelasnya.

Selebihnya Merry menyebut, DPRD tidak memiliki kepentingan dalam mempermasalahkan apakah reklamasi bakal dilanjutkan atau tidak.

"Ngga ada masalah, kita ini kan hanya melaksanakan fungsi legislasi. Jadi mau diterusin atau ngga, bagi kami ngga masalah. Ketika pemda butuh stop (ya) stop, pemda butuh terusin (ya) terusin," tambah Merry.

Janji Anies
Sebelumnya, usai menyegel 932 bangunan di Pulau D lahan Reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan menuntaskan dua Raperda soal Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta, dan RZWP3K.

"Betul, nanti tahap berikutnya kita akan segera menuntaskan penyusunan Raperda," tutur Anies di Jakarta, Kamis (7/6) lalu.

Dalam memperbarui dua raperda yang sempat ditarik dari DPRD tersebut, Anies mengatakan segera membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP).

Pembentukan BKP sendiri diatur pada Pasal 4 Pergub Nomor 58 Tahun 2018. BKP mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam menata proyek lanjutan reklamasi selanjutnya.

"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi, bukan hanya Pulau C dan D. Kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya per wilayah," imbuhnya. (ard)

Berita terkait