Pembahasan APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021 Jabar

APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021 Jabar segara dibahas oleh Pemprov Jabar dan DPRD Jabar setelah rancangannya dipaparkan Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama pimpinan DPRD Jawa Barat saat Rapat Paripurna Jabar, Kota Bandung, 12 Agustus 2020 (Foto:Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat)

Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menyampaikan rancanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021 kepada anggota DPRD Jabar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, 12 Agustus 2020.

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 disusun berdasarkan prioritas pembangunan provinsi. Salah satu prioritas pembangunan Jabar pada 2021 yakni, percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

“Pemenuhan terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seiring dengan proyeksi pemulihan pascapandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai dengan tahun 2021,” kata Kang Emil, panggilan RidwanKamil.

Menurut Kang Emil, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sampai saat ini terus berupaya memulihkan ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19 dengan mengakselerasi pembangunan. “Kebijakan belanja daerah tahun 2020 dan tahun 2021 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif,” kata dia.

Penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 201 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

“Perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan darah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan, dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Kang Emil.

Perubahan APBD 2020, tambah dia disusun karena terjadi perubahan kerangka ekonomi daerah. Salah satunya penyesuaian target ekonomi. Dari proyeksi 5,5 persen hingga 5,9 persen menjadi minus 2,1% sampai 2,3%. "Penurunan target ekonomi sebab utamanya dikarenakan adanya wabah Covid-19 yang telah melanda dunia saat ini,” kata Kang Emil.

Untuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, menjadi faktor lain yang melandasi penyusunan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021.

“Harapannya dengan proses tahun jamak (multi years) akan mempercepat proses penyelesaian kegiatan dan kebermafaatannya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," ujar Kang Emil.

Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 dan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 yang disampaikan Kang Emil akan dibahas oleh anggota DPRD Jabar untuk disepakati dan dijadikan panduan dalam proses penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021. []

Berita terkait
DPRD Jawa Barat Minta APBD Perubahan 2020 Efektif
Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Ineu Purwadewi Sundari, meminta perencanaan KUPA-PPAS APBD 2020 dan APBD 2021 efektivitas anggaran
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.