Serdang Bedagai - Terjadi kecelakaan menyebabkan pasangan suami istri terkapar di Rumah Sakit Umum Melati yang berada di Desa Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Pasangan suami istri itu adalah Joni, 38 tahun, dan Emma Hariani Tanjung, 34 tahun, warga Dusun V, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Peristiwa tabrakan sepeda motor Honda Revo Fit nomor polisi BK 4819 NAR yang dikemudikan Joni dengan truk tangki nomor polisi BK 9188 BS berlangsung di Simpang Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai pada Selasa, 1 September 2020 sore.
Akibat kecelakaan itu, Joni yang memakai kaus bertuliskan Prananda Surya Paloh menderita luka robek dan memar di kening sebelah kanan, tulang jari tengah dan kiri patah, luka robek tangan kiri dan luka lecet lutut kaki. Begitu juga dengan istrinya.
Pengemudi truk fuso masih dalam pemeriksaan, kasus ini ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sergai
Kepala Kepolisian Resor Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robinson Simatupang, mengatakan pasca kejadian pengemudi dan penumpang sepeda motor Honda Revo Fit langsung dibawa ke rumah sakit.
"Sepeda motor, truk fuso dan pengemudinya telah dibawa ke Satuan Lalu Lintas Polres Sergai untuk proses lebih lanjut. Anggota juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Korban masih terbaring di rumah sakit. Namun kondisinya lebih baik dari kemarin," kata Robin, Rabu, 2 September 2020.
Robin menyebut, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Revo Fit yang dikendarai Joni datang dari arah Medan menuju Kota Tebing Tinggi.
Sesampainya di lokasi dan diduga kurang hati-hati saat membelok atau menyeberang ke kanan hendak masuk ke Simpang Kampung Jati, terjadi tabrakan.
Setang kiri sepeda motor dengan sudut kiri depan mobil truk fuso yang dikemudikan Hartono, 40 tahun, berbenturan saat meluncur dari arah berlawanan atau dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.
"Pengemudi truk fuso masih dalam pemeriksaan, kasus ini ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sergai," terangnya.[]