Bantaeng - Seorang pria dilaporkan ke Polres Bantaeng lantaran merusak sejumlah properti di D'Club, sebuah rumah bernyanyi yang berada di Kawasan Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Darwin, 36 tahun, pemilik bisnis karaoke ini mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
Pelaku pengrusakan bernama Subiarto, 34 tahun, pria yang berdomisili di Jalan Mangga itu nekat membuat keributan lantaran diduga sedang mabuk.
Terlapor masuk ke dalam rumah bernyanyi D'Club Bantaeng dalam keadaan mabuk dan melakukan pengerusakan.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi menuturkan bahwa insiden pada 16 September dini hari tersebut resmi dilaporkan ke Polres Bantaeng berdasarkan atas kasus pengerusakan.
"Terlapor masuk ke dalam rumah bernyanyi D'Club Bantaeng dalam keadaan mabuk dan melakukan pengerusakan," kata Sandri, Jumat, 18 Agustus 2020.
Sandri pun menjelaskan kronologi kejadian itu. Menurutnya, pelaku Subiarto nekat beraksi usai mabuk lantaran tengah mencari teman wanitanya di tempat karaoke ini.
Hanya saja dari keterangan pemilik tempat karaoke, teman wanita yang dimaksud oleh pelaku sudah tidak ada.
"Dia dalam keadaan mabuk masuk ke rumah bernyanyi mencari teman wanitanya, namun sudah tidak ada. Kemudian dia melakukan pengerusakan sejumlah barang-barang yang ada di dalam rumah bernyanhi," jelas dia.
Adapun barang yang dirusak, kata Sandri, yakni satu unit kursi sofa, kursi plastik, kaca pintu utama dan pintu room serta dinding kaca.
"Dari pengerusakan itu diketahui korban mengalami kerugian Rp 30 juta rupiah," ujar Sandri.
Kini pihak berwajib tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah merusak sejumlah properti di rumah bernyanyi ini.
"Atas kejadian tersebut akhirnya pemilik rumah bernyanyi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng," jelas Sandri. []