Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Bantaeng Ditangkap

Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong, RA dan ER, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian sektor Bissappu, Polres Bantaeng
Pelaku pencurian diringkus Polsek Bissappu. (Foto: Polsek Bissappu)

Bantaeng - Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong, RA dan ER, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian sektor Bissappu, Polres Bantaeng. Kedua pelaku dilakukan penangkapan hingga di salah satu rumah di Jalan Moh Yamin, Kota Makassar, Sulsel, Rabu 7 Agustus 2019, kemarin.

Mereka ini diamankan setelah menggondol sebuah rumah Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel, pada Juni 2019 lalu. Mereka mengambil sejumlah barang elektronik korban lalu menjual dan uangnya dibagi rata.

"Pada bulan Juni 2019 lalu, pelaku lelaki Rahmat melakukan pencurian di salah satu rumah kosong yang pemiliknya sedang merantau ke Kalimantan Utara," kata Kapolsek Bissappu, Iptu Baharuddin, Kamis, 8 Juli 2019.

Kapolsek menceritakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah tersebut lalu masuk kedalam rumah. Selanjutnya, pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang ditinggal. Dan atas perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8 juta.

"Barang yang berhasil dibawa kabur pelaku berupa satu unit TV LED Merek samsung 40 inch, satu unit kipas angin merek Tornado, satu buah aki sepeda motor, satu set kunci kunci dan sebuah dinamo penghisap air," katanya.

Dalam peristiwa pencurian rumah kosong ini, RA merupakan pelaku utama. Sedangkan pelaku lain RE dan seorang pria berinisial PA yang kini berstatus DPO, bertugas untuk menjual barang tersebut di berbagai tempat. Dan dari hasil penjualannya tersebut kemudian mereka bagi rata lalu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sementara itu, dari hasil pengakuan para tersangka, sehingga diketahui tempat penjualan barang-barang korban yang telah dicuri. Sehingga, petugas pun langsung bergerak cepat dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku ini.

"Kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti TV LED di kampung Lamalaka. Sementara terhadap barang bukti lainnya yang belum disita akan dilakukan pencarian," pungkasnya.

Para pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini telah diamankan di Mapolsek Bissappu dan mereka ini dijerat pasal 362 dan 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Berita terkait