Makassar - Sejumlah pelajar digelandang ke Mapolrestabes Makassar setelah kedapatan berpesta narkotika jenis ganja sintetis di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 9 November 2020, sekitar pukul 21.00 WITA.
Para pelajar tersebut ditangkap setelah melakukan transaksi ganja sintetis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak dua sachet.
Asal barang mereka dapat di media sosial dengan harga bervariasi.
Masing-masing pelaku berinisial, TR, 15 tahun, pelajar, MIA, 16 tahun, pelajar, AS, 16 tahun, pelajar, AAS, 16 tahun, pelajar, MF, 16 tahun, pelajar, FD, 16 tahun, pelajar, HK, 18 tahun dan FH, 18 tahun.
Mereka tertangkap basah saat pesta ganja sintetis ketika personel Raimas Polrestabes Makassar yang melakukan patroli di sekitar lokasi, kemudian menemukan di pinggir danau Tanjung Bunga sekelompok pemuda yang memperlihatkan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Saat kami pemeriksaan kami temukan barang bukti ganja sintetis yang disimpan di kanton celana milik TR dan FD. Ada 9 orang yang kami amankan rata-rata mereka masih pelajar," kata Danru Tim Raimas Polrestabes Makassar, Bripka Emir Solihin, Selasa 10 November 2020.
Di hadapan polisi mereka membeli ganja sintetis tersebut melalui media sosial kemudian mereka menentukan lokasi pengambilannya dengan cara ditempelkan di bagian tembok.
"Jadi asal barang mereka dapat di media sosial dengan harga bervariasi. Untuk kepentingan pemeriksaan Lebih lanjut kami serahkan ke Mapolrestabes Makassar," ungkapnya. []