Takalar - Kepolisian Resort Takalar, Sulawesi Selatan membubarkan judi sabung ayam di Desa Paddingin, Kecamatan Mappakasunggu, Minggu, 2 Agustus 2020. Datangnya polisi di arena judi membuat pelaku judi sabung ayam kocar kacir berlarian.
Komandan Tim Hantu Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Takar, Ajun Inspektur Dua Samsuddin mengatakan saat dirinya bersama anggota tiba dilokasi tidak menemukan seorang pun para penjudi sabung ayam. Polisi hanya mendapati kendaraan milik pejudi sabung ayam.
Saat berlari ke arah bekas galian tambang, sehingga anggota berhenti mengejar dan mengamankan barang bukti dan berhasil mengamankan lima unit motor.
"Arena sabung ayam tersebut berada bekas galian tambang yang bersebelahan dengan arena sabung ayam. Pada saat para pemain melihat kedatangan petugas kepolisian, mereka lari turun (melalui) bekas galian tambang," kata Samsuddin.
Baca juga:
- Idul Adha, Polres Takalar Sulsel Kurban 17 Ekor Sapi
- Kapal Bermuatan Sembilan Ton Tenggelam di Takalar
- Pria Gantung Diri Gegerkan Warga Takalar Sulsel
Samsuddin mengaku kehilangan jejak setelah para pemain judi berlari kocar kacir ke arah bekas galian tambang. Polisi hanya mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor yang merupakan kendaraan para pemain judi.
"Saat berlari ke arah bekas galian tambang, sehingga anggota berhenti mengejar dan mengamankan barang bukti dan berhasil mengamankan lima unit motor," katanya.
Selain lima unit motor, polisi juga menemukan bercak atau ceceran darah dan bulu ayam, ring sabung ayam, beberapa pasang sendal, satu karpet dan satu buah ember.
"Selanjutnya barang bukti beserta sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya dibawa dan diamankan di Polsek Mapsu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya Samsuddin. []