Banyuasin - Berbisnis narkoba selama dua tahun, C alias Ujang, 41 tahun, warga Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, dibekuk aparat Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumatra Selatan.
Saat ditangkap dari Ujang, petugas menemukan satu bungkus paket besar sabu seberat 121,13 gram, satu setengah pil ekstasi, dan dua buah timbangan digital.
Dia ditangkap di kawasan perairan Desa Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
"Kami menangkap satu orang tersangka pengedar ekstasi dan sabu di Desa Penandingan. Selain membawa barang bukti, tersangka juga membawa senjata api rakitan dengan 30 peluru yang masih aktif, serta uang dengan nominal Rp 16 juta pecahan 100 ribu," kata Direktur Ditpolair Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Imam Thobroni, Jumat 20 September 2019.
Saat penangkapan, kami menangkap tiga orang termasuk tersangka. Akan tetapi, hanya ia yang memiliki barang bukti
Menurut Imam, penangkapan Ujang berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui adanya pengedar narkoba di lingkungan mereka pada Kamis 19 September 2019.
"Tersangka mengaku memang ingin mengedarkan barang haram itu kepada teman-temanya di sana," tutur Imam.
Menurut keterangan Ujang, terang Imam, dirinya sudah menjalankan bisnis ini selama dua tahun. Target penjualanya lebih banyak di daerah pesisir atau di daerah perairan.
Tapi saat ini pihaknya masih mendalami apakah keterangan tersebut memang benar atau hanya cerita yang dibuat Ujang.
"Saat penangkapan, kami menangkap tiga orang termasuk tersangka. Akan tetapi, hanya ia yang memiliki barang bukti dan positif menggunakan narkoba," tukasnya. []