Pdt. Albertus Patty: RUU Pesantren Ingin Mengintervensi Peribadahan Gereja

Pembuat atau pengusul RUU Pesantren ini tidak mengerti apa pun tentang aktifitas dan ibadah dalam gereja.
Pdt. Dr. Albertus Patty (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 25/10/2018) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi keresahan di kalangan umat Kristen. Hal ini dipicu adanya dua pasal dalam RUU tersebut yang mengatur mengenai sekolah minggu dan katekisasi. 

Menanggapi polemik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini, salah seorang ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Dr. Albertus Patty mengatakan pembuat atau pengusul RUU Pesantren ini tidak mengerti apa pun tentang aktifitas dan ibadah dalam gereja.

Ia meminta sesuai namanya RUU Pesantren, silahkan untuk mengatur pesantren saja untuk tujuan apapun. 

"Tidak perlu melibatkan aktifitas peribadahan yang dilakukan gereja yang sangat berbeda dengan sekolah agama yang dikelola pesantren sehingga ia menjadi pendidikan agama formal atau non formal," kata pendeta dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) ini.

Baca Juga: PGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Sekolah Minggu dan Katekisasi

Pendeta Albertus menambahkan seluruh aktifitas di gereja dan di lingkungan keagamaan adalah proses pendidikan moral-spiritual. "Ibadah Minggu pun bagian dari pendidikan moral-spiritual yang tidak membutuhkan campur tangan negara. Ibadah sekolah minggu sama seperti guru ngaji di masjid yang mengajarkan anak-anak membaca kitab Al Quran," katanya.

Ia mengatakan yang disebut sebagai sekolah minggu pada dasarnya adalah ibadah anak yang metode penyampaian khotbahnya disesuaikan dengan usia dan pendidikan anak. Menurutnya, istilah sekolah minggu diwariskan dari Belanda: Sondag School. 

"Anak-anak itu dibimbing oleh kakak-kakak rohani yang kami sebut guru sekolah minggu  yaitu aktifis gereja seperti guru mengaji yang tidak membutuhkan sertifikat mengajar apa pun. Mereka tidak dibayar karena mereka memang bukan guru guru dalam pengertian formal maupun non-formal. Mereka disebut guru dalam pengertian seorang yang harus digugu atau ditiru," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Polemik RUU Pesantren Atur Sekolah Minggu, Ini Kata Anggota DPR Anton Sihombing

Pendeta Albertus menambahkan segala aktifitas gereja baik yang non rutin seperti ceramah atau seminar maupun yang rutin seperti katekisasi yaitu pelajaran agama Kristen bagi mereka yang hendak dibaptis adalah  bagian dari proses pendidikan moral-spiritual. Jumlah pesertanya tergantung besarnya jumlah anggota gereja. Ada gereja besar yang kelas katekisasinya bisa 40-70 orang, tetapi ada gereja kecil yang jumlah peserta katekisasi cuma dua atau tiga orang. Kelas ini dipimpin oleh pendeta karena merupakan bagian dari ibadah untuk pendalaman iman. 

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan syarat peserta didik yg menyebutkan paling sedikit 15 orang apalagi harus mendapat ijin dari Kanwil Kementerian agama. Bagi kami, RUU Pesantren ini ingin mengatur dan bahkan mengintervensi aktifitas peribadahan  gereja," ungkapnya. []


Berita terkait