Sorong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menerima pelimpahan enam tersangka tindak pidana perbankan dari Polres Sorong Kota, Selasa 10 September 2019. Para pelaku diduga membuat negara merugi Rp 7,6 miliar.
Para tersangka, terdiri dari tiga calo dan tiga lainnya pegawai BRI Cabang Sorong. Begitu tiba di kejaksaan ke-6 tersangka langsung diperiksa jaksa penyidik.
"Sebagaimana kewajiban penyidik, setelah (berkas perkara) dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban melimpahkan ke penuntut umum," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusran Ali Baadilla, di kantor Kejari Sorong.
Tiga tersangka berinisial S, F, dan M, menurut Yusran, bertugas sebagai calo. Mereka mencari calon nasabah. Sedangkan tiga lainnya berinisial S, S, dan M, pegawai BRI Cabang Sorong.
Yusran menyebut, para tersangka menikmati hasil kredit bodong tersebut dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing.
Modusnya dari pegawai BRI meminta tolong kepada calo, untuk mencarikan nasabah
"Kalau calo inisial S, menerima sekitar Rp 3 miliar. Kalau inisial F bersama M, karena mereka berdua sepasang suami istri yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Kota Sorong menikmati sekitar Rp 2 miliar," jelas Yusran.
Peristiwa kejahatan perbankan ini berlangsung sejak Februari 2018 hingga September 2019. Modusnya, calo mencari nasabah kredit bodong. Terhadap nasabah nantinya akan dicairkan Rp 2 juta-Rp 4 juta.
"Modusnya dari pegawai BRI meminta tolong kepada calo, untuk mencarikan nasabah. Nasabah itu cuma diberikan dari hasil pencairan antara dua juta sampai empat juta dengan total 52 nasabah bodong," kata Yusran
Saat pemeriksaan, menurut Yusran, salah satu tersangka tidak mengakui telah menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Dari tersangka lainnya sudah mengakui, kalau dari tersangka S menikmati Rp 800 juta. Untuk F menerima Rp 47 juta. Nanti kita lihat saja fakta di persidangan," kata dia.
Dalam perkara kejahatan perbankan ini, Yusran mengakui tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru.
"Tidak menuntup kemungkinan, tapi itu pengembangan dari penyidik Polres Sorong Kota karena ini ranahnya pidana umum," ungkapnya.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a, c dan Ayat (2) a, dan b Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun tentang Perbankan dan atau Pasal 268 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman untuk ayat 1 minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. Kalau untuk ayat 2 itu minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia.
Usai pemeriksaan, ke enam tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Sorong Kota, mengingat kondisi lapas yang belum kondusif pasca kebakaran beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk sekarang, karena belum kondusifnya lapas jadi kami titipkan ke Polres Sorong Kota," ujarnya. []