Simalungun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melarang kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 2 Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar (Hasim-TPS).
Larangan itu menyusul hasil temuan sejumlah bukti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun yang menyatakan Hasim-TPS melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19.
"Kami akan proses berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Bawaslu bersurat ke kami, juga melampirkan putusan dari hasil temuan mereka. Kami tindak lanjuti berpedoman pada PKPU No 4/2017 dan PKPU No 13/2020 terkait kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik, Rabu, 11 November 2020.
Surat dari KPU atas pelanggaran itu belum ada balasan ke kami
Dikatakan Raja Ahab, pihaknya sudah melakukan telaah dan akan menjatuhkan sanksi kampanye selama tiga hari kepada Hasim-TPS.
"Berdasarkan PKPU mereka kami berikan sanksi. Sanksi larangan untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas sesuai dengan temuan Bawaslu. Selama tiga hari. Itu diatur dalam Pasal 58 PKPU No 13/2020," terangnya.
Namun, Raja Ahab menambahkan, pihaknya belum memutuskan kapan larangan berkampanye itu akan diterapkan.
"Kami belum melakukan putusan. Hari ini masih kami bahas. Sanksi yang akan kami berikan setelah diputuskan. Bisa jadi hari ini kami putuskan atau besok," tandasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dilakukan Hasim-TPS saat berkampanye di Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
"Pelanggaran protokol Covid-19 itu sudah kami sampaikan ke KPU. Surat dari KPU atas pelanggaran itu belum ada balasan ke kami," katanya.[]