Pasien Positif Covid-19 di Parapat Dijemput Polisi

Seorang pasien positif Covid-19 di Parapat, Kabupaten Simalungun menolak dievakuasi dari kediamannya.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun dan personel Polres Simalungun saat akan menjemput pasien positif Covid-19 di Parapat, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa).

Simalungun - Seorang pasien positif Covid-19 asal Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menolak dievakuasi dari kediamannya, Kamis 14 Mei 2020 malam.

Proses penjemputan pasien perempuan berusia 36 tahun itu terpaksa melibatkan aparat kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Simalungun Ajun Komisaris Polisi Lukman Hakim Sembiring. 

Lukman menyebut Kepala Kepolisian Sektor Parapat Ajun Komisaris Polisi Irsol memimpin proses penjemputan.

"Bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, kami menjemput pasien dengan alat pelindung diri (APD)," katanya, Jumat, 15 Mei 2020.

Sementara itu, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar, mengatakan pasien tersebut dinyatakan positif Covid-19 sesuai tes swab dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta

Sudah di RS Darurat, ini baru saja di sini pasien itu setelah kami jemput.

"Ada dua orang positif bertambah, satu warga Parapat dan satu lagi warga Tanah Jawa," ucapnya.

Parapat SimalungunTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun dan personel Polres Simalungun saat menjemput pasien positif Covid-19 di Parapat, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa).

Disebutkan, ketua gugus menyampaikan surat kepada wakil ketua gugus, yakni Kapolres Simalungun untuk melakukan pengamanan dan penjemputan pasien, setelah sempat menolak dibawa.

Saat ini, dua pasien positif tersebut sudah berada di Rumah Sakit Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. 

"Sudah, sudah kami jemput dan sudah di RS Darurat, ini baru saja di sini pasien itu setelah kami jemput. Penanganan, penyemprotan disinfektan, juga sudah kami lakukan di daerah itu," ujarnya.

Kasus penolakan tersebut, tambahnya, merupakan kasus pertama yang dihadapi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun. "Ini kasus pertama, dan kasus pertama juga di Sumatera Utara," tukasnya. []

Berita terkait
Dua Pekerja Jalan Tol di Simalungun Tewas Tabrakan
Dua pria pengendara sepeda motor tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Siantar-Medan, Kabupaten Simalungun.
RS Covid Berdiri di Simalungun, Punya Alat Uji Swab
Rumah Sakit Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 berdiri di Kabupaten Simalungun.
Nenek 74 Tahun di Simalungun Sembuh dari Covid-19
Nenek usia 74 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dinyatakan sembuh dari Covid-19.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.