Simalungun - Seorang pasien positif Covid-19 asal Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menolak dievakuasi dari kediamannya, Kamis 14 Mei 2020 malam.
Proses penjemputan pasien perempuan berusia 36 tahun itu terpaksa melibatkan aparat kepolisian.
Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Simalungun Ajun Komisaris Polisi Lukman Hakim Sembiring.
Lukman menyebut Kepala Kepolisian Sektor Parapat Ajun Komisaris Polisi Irsol memimpin proses penjemputan.
"Bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, kami menjemput pasien dengan alat pelindung diri (APD)," katanya, Jumat, 15 Mei 2020.
Sementara itu, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun Akmal Siregar, mengatakan pasien tersebut dinyatakan positif Covid-19 sesuai tes swab dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta.
Sudah di RS Darurat, ini baru saja di sini pasien itu setelah kami jemput.
"Ada dua orang positif bertambah, satu warga Parapat dan satu lagi warga Tanah Jawa," ucapnya.
Disebutkan, ketua gugus menyampaikan surat kepada wakil ketua gugus, yakni Kapolres Simalungun untuk melakukan pengamanan dan penjemputan pasien, setelah sempat menolak dibawa.
Saat ini, dua pasien positif tersebut sudah berada di Rumah Sakit Darurat Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
"Sudah, sudah kami jemput dan sudah di RS Darurat, ini baru saja di sini pasien itu setelah kami jemput. Penanganan, penyemprotan disinfektan, juga sudah kami lakukan di daerah itu," ujarnya.
Kasus penolakan tersebut, tambahnya, merupakan kasus pertama yang dihadapi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun. "Ini kasus pertama, dan kasus pertama juga di Sumatera Utara," tukasnya. []