Makassar - Warga Makassar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri, tetap akan memberikan hak pilihnya atau mencoblos dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Rabu 9 Desember 2020, besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menerjunkan petugas KPPS ke tempat isolasi mandiri.
Petugas KPPS sebanyak dua orang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh Panwaslu dan saksi.
"Mereka tetap akan menggunakan hak pilihya," kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Selasa 8 Desember 2020.
Endang menyebutkan, sebelumnya KPU telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Covid-19, terkait pasien yang terpapar Corona agar tetap memberikan hak pilihnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, mengizinkan pasien untuk tetap memilih calon pemimpin yang diinginkannya.
Kendati demikian, penyelenggara tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pasien Covid-19. Hanya memfasilitasi petugas KPPS yang langsung ke lokasi isolasi, seperti Hotel Swiss Bell di Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar.
"Petugas KPPS sebanyak dua orang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh Panwaslu dan saksi, untuk bersama-sama mendatangi pasien agar dapat mencoblos," tambahnya.
Petugas akan mendatangi pasien Covid-19 ini, tepat pada pukul 12.00 WITA. Petugas menjamin kerahasiaan pemilih dan juga mengutamakan pelayanan pemilih di TPS.
"Petugas terdekat di pukul 12.00 siang, akan mendatangi lokasi isolasi pasien dengan menggunakan APD lengkap," tegasnya.
KPU Makassar diminta Undang-Undang mempersiapkan kelengkapan data pencegahan penyebaran Covid-19 seperti APD, yang telah di distribusikan kepada seluruh penyelenggara di Kota Makassar. Mulai dari PPK, PPS hingga KPPS yang akan melakukan pungut hitung besok.
"Di luar itu kami mempersiapkan APD lengkap, seperti sarung tangan, masker, dan hand sanitizer bagi seluruh anggota yang melaksanakan pungut hitung," kata Endang. []