Jakarta - Gubernur Bali, I Wayan Koster meluncurkan program Pasar Gotong Royong Krama untuk mengatasi kendala pemasaran. Program Pasar Gotong Royong Krama Bali (PGRKB) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020.
"Program ini bertujuan untuk mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19," ujar Wayan Koster kepada wartawan di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu, 22 Juli 2020.
Program PGRKB ini sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana.
Baca Juga: 45 Ribu UMKM di Bali Dapat Stimulus Ekonomi
Menurutnya, sejumlah pertimbangan peluncuran program PGRKB ini antara lain arahan Presiden Joko Widodo pada Rakor Gubernur se-Indonesia, 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor. Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menekankan agar seluruh gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.
Wayan Koster menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial yang mengakibatkan penurunan pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal. Menyikapi kondisi yang demikian, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan program PGRKB bertujuan untuk mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Tagar|Dokumentasi Pemprov Bali).
Program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.
Wayan Koster menambahkan, program ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana. "Pembangunan ini menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali," tuturnya.
Ia mengatakan program PGRKB sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali itu menambahkan, program PGRKB bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, dan untuk memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan serta industri lokal.
Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.
Program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang berisiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Waya Koster mengklaim, program PGRKB sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. "Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka," ujarnya.
Surat Edaran Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan PGRKB. Pasar gotong royong diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta.
Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.
Pasar gotong royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap Jumat, mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, PGRKB juga diperbolehkan menjual produk sandang Krama Bali.
Untuk keseragaman, pria kelahiran Desa Sembiran ini menginstruksikan PGRKB dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali. Tempat, sarana dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya, sehingga PGRKB dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.
Simak Pula: BI Siapkan Pasar Sindu Bali Memasuki New Normal
"Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia," ucap Wayan Koster. []