Pasangan Deno-Madur Diperingati Bawaslu Manggarai

Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Calon Bupati nomor urut 1, Deno-Madur. Ini Penyebabnya
Pasangan deno-Madur di Pilkada Manggarai. (Foto: Tagar/Albertus Pepi Kurniawan)

Ruteng - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai kembali mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pasangan nomor urut satu, Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur), Rabu 14 Oktober 2020.

Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai Heribertus Harun mengatakan, peringatan itu terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Kami (Panwaslu Kecamatan Wae Ri'i) sudah mengimbau secara lisan berulang kali, tetapi tidak diindahkan.

"Melalui Panwaslu Kecamatan Wae Ri'i kami telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan kepada paslon nomor urut satu," kata Heribertus kepada Tagar, Kamis 15 Oktober 2020.

Hery menjelaskan hingga kini dua Paslon masing-masing sudah mendapatkan surat peringatan. Yang terakhir surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dari paket Deno-Madur karena melanggar protokol Covid saat melaksankan kampanye di Dusun Watu Miteng dan Dusun Kenda Kecamatan Wae Ri'i, Rabu 14 Oktober 2020 malam.

Dikatakannya, di dua titik ini, paket Deno-Madur sudah melanggar protokol Covid-19 karena peserta duduk tidak jaga jarak paling kurang satu meter dan tidak menggunakan masker.

Menurut Heribertus, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran pengawas kepada pasangan calon agar mamatuhi protokol Covid-19 yang tertuang dalam PKPU 13 tahun 2020, sudah sangat maksimal.

Disebutkan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 58 PKPU 13/2020 peserta atau penyelenggara kampanye wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, jaga jarak antara peserta paling kurang satu meter dan beberapa lainnya.

"Dalam kampanye  tersebut sebagian besar peserta tidak pakai masker, duduk tidak jarak satu meter. Sudah dicegah, namun tidak diikuti,"katanya.

Terpisah anggota Panwaslu Kecamatan Wae Ri'i Yuliana Gamun mengatakan dua lokasi kampanye Paslon Deno-Madur di Kecamatan Wae Ri'i telah melanggar protokol Covid-19.

Berbagai upaya pencegahan tidak diindahkan, karena itu pihaknya keluarkan surat peringatan. Informasi yang disampaikan penyelenggara kampanye bahwa pihaknya kehabisan masker untuk dibagikan kepada peserta.

"Kami (Panwaslu Kecamatan Wae Ri'i) sudah mengimbau secara lisan berulang kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga dikeluarkan surat peringatan tertulis," katanya.

Yuliana juga mengatakan pihak penyelenggara Kampanye menyampaikan permohonan maaf dan siap menindaklanjuti saran Panwascam setempat.

Usai diberi peringatan tim kampanye dan peserta membubarkan diri dan mengakhiri kegiatan kampanye tepat waktu. []

Berita terkait
Pemda Manggarai Rencana Pinjam Uang Ratusan Miliar
Ini alasan Pemda Kabupaten Manggarai NTT meminjam uang Rp 100 hingga Rp 150 miliar.
Warga Manggarai Dihebohkan Penemuan Mayat di Jalan Raya
Warga Kabupaten Manggarai NTT dihebohkan penemuan mayat seorang wanita. Ini identitasnya.
Bawaslu Manggarai Ungkap Kendala Penjaringan PTPS Pilkada
Bawaslu Kabupaten Manggarai ungkap sejumlah kendala dalam penjaringan PTPS untuk Pilkada Desember 2020 mendatang