Partner in Crime: Dua Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar

Seorang perempuan dan seorang laki-laki ini bekerja di bank yang sama, berbagi keahlian dan keberanian mencuri uang nasabah. Bagaimana caranya?
Gedung Bank Riau milik pemerintah di Kepulauan Riau. (Foto: Tagar/News 24)

Jakarta - Peristiwa ini terjadi di Bank Riau, Kepulauan Riau, Cabang Rokan Hulu Riau. Dua pegawai bank ini namanya berinisial NH seorang perempuan berusia 37 tahun dan AS pria berusia 42 tahun. NH job desk-nya teller, AS job desk-nya head teller. Mereka adalah partner in crime, saling membantu untuk mencuri uang nasabah hingga Rp 1,3 miliar. Caranya, NH memalsukan tanda tangan nasabah, dan AS memberikan username dan password nasabah.

Tiga orang nasabah yang menjadi korban mereka adalah Hotnasari Nasution, Rosmaniar ibunda Hotnasari, dan Hasimah.

Hotnasari Nasution pada 31 Desember 2015 datang ke bank untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Rosmaniar. Ia terkejut melihat daftar transaksi pengambilan uang dari rekening ibunya, uang ibunya awalnya lebih dari Rp 1,2 miliar, tinggal Rp 9,7 juta.

Rosmaniar tidak pernah mengambil uangnya di bank karena ia menabung untuk persiapan hari tua. Hotnasari sendiri, uangnya di rekening Rp 133 juta juga hilang. Nasabah lain adalah Hasimah, kehilangan uang Rp 41.995.000. Total dari tiga nasabah tersebut adalah Rp 1,3 miliar.


NH dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah dan berbekal username dan password nasabah dari AS, melakukan penarikan demi penarikan uang nasabah. Sampai akhirnya kasus ini ditangani polisi, ditemukan barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Pihak bank mengganti uang nasabah yang hilang, memecat NH dan AS, dan menyerahkan mereka kepada polisi. NH dan AS dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara tiga sampai lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Pesan moralnya, pegawai bank mempunyai potensi melakukan kejahatan, bisa mencuri uang nasabah. Nasabah harus sering mengecek tabungannya di bank.

Kisah NH dan AS ini berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto kepada wartawan, Selasa, 30 Maret 2021.




Berita terkait
OJK Izinkan Mega Corpora Milik Chairul Tanjung Caplok Bank Harda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin untuk aksi akuisisi pengambilalihan Bank Harda Internasional.
Bank HSBC Indonesia Siap Bidik Segmen Millennial
Bank HSBC menilai, segmen millennial sangat potensial dan terus mengeksplor layanan digital yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Bank OCBC NISP Yakin, 2021 Naik Kelas ke BUKU IV
Bank OCBC NISP, yakin dapat naik kelas ke kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV secara organik pada tahun 2021.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG