Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dikenai Tuduhan Penistaan Agama

Ponpes ini timbulkan kegemparan karena praktik kontroversial, seperti izinkan laki-laki dan perempuan bercampur saf dalam salat berjamaah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjelang pemeriksaan di Bareskrim Polri di Jakarta, 1 Agustus 2023. (Foto: voaindonesia.com/Antara Foto/Reno Esnir via REUTERS)

TAGAR.id, Jakarta – Polisi telah mengajukan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang kontroversial, menyusul kegemparan publik atas ajarannya, termasuk perlakuan nonortodoks terhadap perempuan dan penggunaan bahasa Ibrani.

“Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023, dan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Didirikan pada tahun 1996 dan menjadi rumah bagi sekitar 5.000 siswa, ponpes ini telah menimbulkan kegemparan karena praktik-praktiknya yang kontroversial, seperti mengizinkan laki-laki dan perempuan bercampur saf dalam salat berjamaah, dan perempuan menjadi khatib dalam salat Jumat – sesuatu yang tidak biasa di Indonesia.

Indonesia tidak memberlakukan hukum Islam dan memiliki tradisi pluralisme dan Islam moderat, meskipun interpretasi agama yang lebih konservatif telah berkembang sejak jatuhnya Suharto pada tahun 1998.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan beberapa praktik Al Zaytun adalah "interpretasi yang keliru dari Al-Qur’an. Pada bulan Juni, MUI mengatakan, sedang menyelidiki ponpes itu terkait "praktik-praktik keagamaan yang sesat."

Panji, 77 tahun, membela praktik-praktik yang dilakukan di ponpes tersebut. Dalam sebuah wawancara baru-baru ini dengan Metro TV, ia mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki setara menurut interpretasinya terhadap Al-Qur’an.

Ponpes Al-ZaytunPonpes Al Zaytun. (Foto dari website resmi Ponpes Al-Zaytun)

Kelompok-kelompok HAM mengecam penggunaan undang-undang penodaan agama di Indonesia yang menurut mereka mengekang kebebasan beragama di negara multiagama yang secara resmi hanya mengakui enam agama.

Dalam kasus yang mengguncang fondasi pluralistik negara, mantan Gubernur Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, pada tahun 2017 pernah dipenjara atas tuduhan penistaan agama yang dianggap mengada-ada, setelah ia memperingatkan para pemilih untuk tidak terpengaruh oleh politisi yang menggunakan Al-Qur’an dalam kampanye politik.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan kasus Al Zaytun adalah contoh terbaru diskriminasi terhadap pandangan minoritas.

“Jika seorang ulama Muslim dituduh melakukan penistaan terhadap Islam karena mempromosikan hak-hak perempuan, pasti ada sesuatu yang sangat keliru dengan undang-undang penistaan agama di Indonesia dan kelompok-kelompok ulama mainstream,” katanya. (ab/uh)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun
Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun secara serius dengan berfokus pada tiga hal
0
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dikenai Tuduhan Penistaan Agama
Ponpes ini timbulkan kegemparan karena praktik kontroversial, seperti izinkan laki-laki dan perempuan bercampur saf dalam salat berjamaah