Panggung Ratna: Hari Ini Nanik Deyang Diperiksa Lagi

Panggung Ratna Sarumpaet, hari ini Nanik Deyang diperiksa lagi di Polda, agendanya bersamaan pemeriksaan Rocky Gerung.
Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Pemanggilan pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan para saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 27/11/2018) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang sebagai saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

Rencana hari ini, Selasa (27/11) pukul 14.00 WIB Nanik Deyang diperiksa di Polda. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta mengutip kantor berita Antara.

Kombes Argo mengatakan penyidik akan mendalami terkait pengiriman foto lebam Ratna kepada Nanik.

Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan akademisi Rocky Gerung sebagai saksi terkait pengiriman foto Ratna Sarumpaet bersamaan dengan agenda pemanggilan Nanik.

Pemanggilan kedua saksi itu, menurut Argo guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil pada pekan kemarin.

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan. []

Berita terkait
0
Kenapa Bharada E Pegang Glock 17, Itu Senjata Polisi Pangkat Kapten ke Atas, Kata Trimedya Panjaitan
Kenapa Bharada E pegang Glock 17 saat menembak Brigadir J, itu senjata polisi dengan pangkat Kapten ke atas, kata Trimedya Panjaitan dari PDIP.