Jakarta - Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengklarifikasi pernyataannya soal ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) bukan lantas dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan itu.
Menurut Dudung, upaya pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
"Kan saya sampaikan 'kalau perlu', 'kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu," kata Dudung kepada wartawan di Makodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020.
Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI.
Baca juga: Pangdam Jaya Makin Tak Pandang Bulu dengan FPI dan Rizieq Shihab
Dudung menerangkan, ucapannya kala itu hanya menyampaikan penilaian pribadinya. Bukan berarti, hal tersebut lantas akan langsung dilakukan oleh institusinya.
Diberitakan sebelumnya, Dudung disebut akan membubarkan FPI. Ucapan itu kemudian menjadi pro-kontra lantaran dinilai sudah terlalu jauh dari fungsi dan kewenangan institusi TNI.
"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," kata Dudung.
Sebelumnya, Dudung mengeluarkan pernyataan bahwa FPI acap kali merasa paling benar sehingga menyalahi aturan hukum. Ia mencontohkan kasus pemasangan baliho yang tidak mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta.
"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," kata Dudung saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Baca juga: Pangdam Jaya Ancam Tindak Tegas FPI Kalau Gelar Reuni PA 212
Sementara itu, Markas Besar TNI menegaskan tak ada komando kepada Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan baliho-baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di wilayah teritorial tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memang merestui langkah Dudung, namun tidak memberikan perintah.
"Memang tanggung jawab untuk menurunkan itu berada di Pangdam Jaya, dan tentunya Panglima TNI mendukung dalam arti kata memang Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah," kata Riad kepada wartawan di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020. []