Kulon Progo - Segala keterbatasan di masa pandemi tak menghalangi upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY, melestarikan budaya dan seni tradisional masyarakat. Lewat kegiatan Gelar Potensi Kantong Budaya, pemerintah mengangkat seni budaya asli Kulon Progo dalam pentas virtual.
Gelar Potensi Kantong Budaya dihelat Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo selama 13 hari, mulai Sabtu, 10 Oktober 2020 hingga Kamis, 22 Oktober 2020. Dalam acara tersebut akan ditampilkan potensi budaya dari 52 desa yang selama ini menjadi basis kesenian tradisional Kulon Progo.
Mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, maka gelaran tersebut mengacu protokol kesehatan. Kelompok seni budaya tampil bergantian dan bertahap, termasuk acaranya digelar tertutup tanpa penonton. Namun bukan berarti masyarakat tidak dapat menyaksikan mengingat Dinas Kebudayaan menyiarkan live steaming lewat YouTube
Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Niken Probolaras mengatakan, Gelar Potensi Kantong Budaya untuk memperingati hari jadi Kabupaten Kulon Progo ke-69. Sekaligus sebagai upaya pemerintah bersama pelaku seni budaya untuk menggali dan mengembangkan potensi seni yang dimiliki masyarakat Kulon Progo.
Saya harap Gelar Potensi Desa Kantong Budaya ini memberi manfaat yang besar bagi pengembangan dan pelestarian budaya.
Tidak hanya itu, acara tersebut juga sebagai upaya untuk melestarikan seni Jathilan, yang selama ini menjadi seni tradisional yang cukup melekat di masyarakat.
"Kami juga ingin mengajak generasi muda untuk mencintai seni tradisi, khususnya seni Jathilan," ucap Niken Probolaras, dalam sambutan pembukaan Gelar Potensi Kantong Budaya di Taman Budaya Kulon Progo, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Niken menjelaskan, dalam acara ini para peserta akan dinilai oleh para dewan juri. Lima penyaji terbaik akan mendapatkan hadiah yang sudah disediakan panitia.
Sementara, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengapresiasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Bagi Sutedjo Gelar Potensi Kantong Budaya merupakan ihtiar pemerintah untuk melestarikan, mengembangkan kebudayaan dan seni tradisional masyarakat.
Baca juga:
- Parade Seni Budaya Virtual, Cara Risma Fasilitasi Seniman
- Seniman di Jateng Boleh Pentas, Ganjar: tapi Virtual
- Nasib Festival Wisata Potong Rambut Gimbal Dieng
Kegiatan tersebut juga punya nilai strategis seiring telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang di dalamnya mengatur tentang budaya.
"Budaya menjadi salah satu poin keistimewaan Yogyakarta, sehingga menjadi penting artinya untuk dapat diteruskan dan diuri-uri oleh segenap lapisan masyarakat," ungkap dia.
Sutedjo menambahkan kebudayaan dan tradisi yang ada mengandung makna yang luhur bagi masyarakat Jawa. Dalam setiap pementasan budaya, terisat nilai-nilai kehidupan maupun agama yang sangat berarti bagi perjalanan hidup manusia.
"Saya harap Gelar Potensi Desa Kantong Budaya ini memberi manfaat yang besar bagi pengembangan dan pelestarian budaya, serta mampu memberikan ruang bagi kreativitas para seniman dan pecinta budaya di Kabupaten Kulon Progo. Termasuk juga peningkatan wisata," tuturnya. []