Jakarta - Dalam beberapa situasi, kamu pasti sulit membedakan jenis-jenis dari obligasi itu sendiri.
Secara sederhana, obligasi negara dikategorikan menjadi dua bagian yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.
Lalu, mengapa sukuk dikatakan obligasi syariah?
Sukuk ini juga dianggap tidak menyalahi aturan agama, bahkan tidak memiliki bunga.
Walaupun begitu, penerbitan sukuk dapat dilakukan oleh emiten non-syariah. Namun, prosesnya tetap harus menggunakan prinsip syariah yang berlaku.
Dalam arti lain, penerapan sukuk tidak dapat disamakan dengan penerapan pada jenis investasi lainnya.
yakni obligasi konvensional dan obligasi syariah atau yang lebih dikenal dengan sukuk. Keduanya sama-sama memberikan bunga sebagai bentuk keuntungan bagi pemberi pinjaman. Namaun, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pembeda obligasi konvensional dan sukuk.
Berikut adalah perbedaan obligasi dan sukuk. Simak penelasannya.
Peggunaan Dana
Jenis industri yang dijalankan oleh emiten tidak dibatasi dalam obligasi konvensional. Dengan kata lain semua jenis industri boleh menerbitkannya. Berbeda dengan sukuk. Jenis industry yang dikelola dan pendapatan yang dihasilkan oleh emiten harus bersih dari unsur-unsur yang diharamkan syariah.
Biaya Administratif
Pada obligasi konvensional investor hanya perlu membayar biaya administratif. Sedangkan dalam mekanisme sukuk ditambah fee sebagai upah dewan Pengawas Syariah. Hal ini disebabkan penerbitan sukuk akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah MUI.
Dokumen Pertanggung Jawaban
Investasi obliges konvensional membutuhkan laporan pertanggung jawaban (biasa disebut dokumentasi) yang isinya relatif singkat. Sedangkan pada obligasi syariah (sukuk) terdapat dokumentaso tambahan yang berisi berbagai transaksi pembiayaan syariah.
Besaran Biaya Pungutan OJK
Semua investasi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya akan ditarik biaya khusus yang disebut pungutan OJK. Biaya ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, pengadaan asset dan kegiatan lainnya.
Jumlah pungutan sebesar 0,05% dari nilai emisi, maksimal Rp 150 juta pada sukuk (obligasi syariah) dan Rp 750 juta pada obligasi konvensional.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Yuk Simak, 5 Tips Investasi Obligasi Perusahaan
- 5 Risiko dalam Investasi Obligasi yang Perlu Anda Ketahui
- 4 Jenis Obligasi Berdasarkan Sistem Pembayaran Bunga
- Benarkah Investasi di Obligasi Negara Riter (ORI) Lebih Menguntungkan?