Padang - Setelah menutup dua objek wisata berbayar, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam.
Untuk tempat hiburan malam, ada sekitar 41 tempat yang telah memiliki izin yang diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu. Sementara yang tidak berizin itu nanti akan ditindak oleh Satpol PP dan Kesbangpol.
Keputusan itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah nomor 555.331/Disparbud/2020, tentang penutupan sementara izin operasional industri pariwisata sejak tanggal 22 Maret 2020 hingga 4 April 2020. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
"Beberapa item yang ditutup itu seperti klab malam, karaoke, bar, griya pijat, bioskop dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian kepada Tagar, Senin, 23 Maret 2020.
Menurut Arfian, penutupan diambil setelah melihat kondisi ril di lapangan. Pihaknya menemukan masih banyak industri pariwisata, seperti tempat hiburan yang malam masih buka setelah sebelumnya kebijakan memindahkan proses belajar mengajar peserta didik ke rumah masing-masing.
"Kami tidak bisa melakukan penutupan sementara itu secara mendadak, karena ada pertimbangan dan mengingat dampaknya besar. Salah satunya kepada sumber daya manusia yang bekerja di bidang itu," katanya.
Pihaknya juga telah mengimbau dan mensosialisasi dengan sistem jemput bola dengan menjelaskan dampak luas corona, jika tempat hiburan malam dan sentra wisata lainnya tetap dibuka dalam kondisi saat ini.
"Untuk tempat hiburan malam, ada sekitar 41 tempat yang telah memiliki izin yang diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu. Sementara yang tidak berizin itu nanti akan ditindak oleh Satpol PP dan Kesbangpol," katanya.
Di sisi lain, Arfian tak menampik bahwa dengan penutupan industri dan objek wisata berdampak terhadap pemasukan daerah. Ia mengklaim penurunan tersebut diprediksi mencapai 10 hingga 20 persen. []