Pabrik Sepatu Chingluh Tangerang Potong Gaji Tanpa Kompromi

Produsen sepatu merk Nike, PT Victory Chingluh Indonesia memberlakukan potongan gaji tanpa melakukan kompromi.
Nike Shoes. (Foto: Tagar/DPP KSPSI)

Tangerang - Produsen sepatu sport merk Nike, PT Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji tanpa kompromi kembali dengan pihak buruh.

Juru bicara Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Independent Chingluh, Ujang, mengatakan keputusan pemotongan gaji sebesar 15% dilakukan oleh perusahaan secara sepihak.

Dengan kebijakan tersebut sudah jelas bahwa perusahaan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19.

"Perusahaan melakukan potongan gaji berdasarkan kondisi ekonomi yang sedang merosot akibat serangan Virus Covid-19," ucap Ujang kepada Tagar, Sabtu, 5 September 2020. 

Padahal, kata Ujang, karyawan Chingluh ada sekitar 17.557, sebanyak 3000 karyawan bekerja normal dan 15% tidak dipotong gaji.

"Jika memang aturan ini diterapkan karena dampak Covid-19 dan karena order menurun, harusnya secara keseluruhan buruh atau pekerja diliburkan, tanpa adanya alasan kebutuhan produksi," ucap Ujang

Menurut Ujang, perusahaan berkilah dengan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan 7000 karyawan agar tidak mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dengan kebijakan tersebut sudah jelas bahwa perusahaan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan dengan kamuflase merosotnya ekonomi," ujar dia.

Apalagi, kata Ujang, jumlah dari hasil pemotongan upah pokok seluruh karyawan PT Victory Chingluh Indonesia sangat besar dan bisa membantu menopang kebutuhan perusahaan secara keseluruhan.

Ujang mengatakan, potongan 15% tersebut sebesar Rp 640.871 dari jumlah gaji Rp 4.272.476. Ditambah dengan potongan BPJS Ketenagakerjaan Rp 85.449, BPJS Kesehatan Rp 42.725, BPJS Pensiun Rp 42.725, Pemotongan uang shif, uang makan dan uang transport (bagi yang diliburkan).

Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Chingluh telah melanggar dasar-dasar hukum yang ada. Seperti UU Ketenagakerjaan No 13 Th 2003, PP No. 78 Th 2015, surat keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.320-Huk/2019 , Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 35.

"Belum lagi 'Code Of Condact Nike' komitmen buyyer di masa Pandemic Covid 19 (bahwa Nike berkomitmen untuk membayar penuh untuk produk jadi dari semua pemasok secara global)," ucapnya.[]

Berita terkait
Warga Gusuran Tol Jorr Tangerang dapat Subsidi Kontrakan
PT JKC memberikan subsidi sebesar Rp 4,5 juta rupiah sebagai biaya sewa rumah selama 3 bulan ke depan untuk warga gusuran jalan Tol Jorr Tangerang.
Sekolah di Tangerang Input Data Internet Gratis Kemendikbud
Kemendikbud berencana memberikan kuota internet gratis untuk mendukung PJJ selama 4 bulan ke depan.
Kota Tangerang Zona Merah, Pengamat Sarankan Lockdown
Kota Tangerang mengalami status zona merah penyebaran Covid-19. Pengamat kebijakan publik sarankan untuk melakukan lockdown lokal.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.