PA 212: Pembuat Karikatur Nabi Muhammad Bisa Dihukum Mati

Novel Bamukmin mengingatkan jika ada menggambar sosok Nabi Muhammad dapat diancam hukuman mati.
Media Iran tampilkan karikatur Macron yang seperti iblis. (Tagar/Facebook)

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menegaskan, sesuai kesepakatan para ulama, sosok Nabi Muhammad SAW tidak boleh digambar atau dibuatkan karikatur. 

Oleh karena itu, Novel mengingatkan jika ada yang melanggar ketentuan itu dapat diancam hukuman mati.

"Itu haram dan ini kesepakatan ulama. Empat mahzab menyatakan bahwa haram menggambar atau membuat lukisan Rasulullah SAW. Ini menjadi sikap tegas umat Islam untuk di manapun, siapapun ancaman hukumannya adalah hukumannya mati," ujar Novel seperti dilihat dari Channel YouTube TagarTV, Minggu, 1 November 2020.

Dihadapkan kepada sidang yang mana sidang itu yang menentukan pelaku penghina Rasulullah SAW harus dihukum mati.

Baca juga: FPI dan PA 212 Segera Kepung Kedubes Prancis

Dia menjelaskan, apabila di negara Islam, hukuman terhadap pembuat karikatur Nabi Muhammad SAW harus melewati proses pengadilan. Bukan dieksekusi oleh satu orang sebagaimana yang dialami Samuel Paty di Prancis.

"Dihadapkan kepada sidang yang mana sidang itu yang menentukan pelaku penghina Rasulullah SAW harus dihukum mati," ucapnya.

Menurut Novel, hukuman tersebut diberikan guna memberikan efek jera. Sehingga, hal serupa tak akan pernah terulang kembali. 

"Ini adalah pelajaran buat para penghina-penghina nabi," kata Novel.

Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan, negaranya tidak akan berhenti menerbitkan atau membicarakan kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW.

Hal itu disampaikan Macron usai merespons guru sejarah bernama Samuel Paty yang dipenggal usai memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya dalam pelajaran kebebasan berekspresi pada awal Oktober 2020.

Perkataan Macron tersebut kemudian menyulut gelombang protes dan kritik jutaan Muslim di Eropa dan di seluruh dunia, termasuk di Palestina, Turki, Iran, Libia dan Suriah.

Baca juga: PKS Minta Pernyataan Jokowi ke Macron Dikawal Menlu RI

Sejumlah presiden dan petinggi negara juga mengecam aksi Emmanuel Macron. Seperti Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, dan Pemimpin Chechnya Ramzan Kadyrov.

Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi turut angkat bicara dan mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membela penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi tersebut.

"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia, yang bisa memecah belah persatuan antarumat beragama di dunia, di saat dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi Covid-19," tutur Jokowi di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020. []

Berita terkait
Mahfud Md Beri Pesan ke FPI dan PA 212 terkait Sikap Macron
Menkopolhukam Mahfud Md memberikan pesan kepada PA 212, FPI, dan GNPF Ulama yang hendak berdemo terkait Emmanuel Macron di Kedubes Prancis
Jokowi Marahi Macron: Dia Bisa Pecah Belah Umat Beragama
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nampak marah dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggapnya telah menghina Islam
Balas Sikap Macron, MUI Imbau Boikot Semua Produk Prancis
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengimbau umat Islam Indonesia memboikot produk Prancis terkait dengan hinaan Presiden Macron.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.