Otto Mundur, Fredrich Ikut Mundur, Kasus Setnov Dipegang Maqdir

Otto mundur, Fredrich ikut mundur, kasus Setnov dipegang Maqdir. “Kasus yang disidik KPK ditangan rekan Maqdir, saya dan Otto mundur,” jelas Fredrich.
Pengacara Otto Hasibuan. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 8/12/2017) – Menyusul pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum tersangka kasus KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga mengatakan akan melayangkan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Ketua DPR RI tersebut.

Saat dihubungi Tagar, Fredrich menyebut bantuan hukum terhadap Setnov saat ini ditangani oleh pengacara Maqdir Ismail.

“Untuk kasus yang disidik KPK ditangan rekan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri,” ucap dia dalam pesan singkatnya, Jumat (8/12) siang.

Penyampaiaan pengunduran diri Fredrich tersebut diakuinya sudah disampaikan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/12) kemarin.

"Kalau pemberitahuan lisan sudah kemarin ke Kepala Rutan KPK. Resminya mungkin hari ini," ungkap Fredrich.

Mundurnya Fredrich di kasus ini sendiri telah diketahui rekannya Otto saat menjenguk Setnov kemarin. Keduanya pun telah menyampaikan pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Golkar itu langsung saat berkunjung ke Rutan KPK kemarin.

"Sudah dibicarakan juga dengan Pak Setya Novanto. Ditemani Pak Otto juga di rutan pagi," ujar Fredrich.

Senada dengan Otto, Fredrich mengakui tidak bisa menjelaskan secara gamblang alasan kemunduran dirinya. Namun, menurutnya hal tersebut tidak jauh berbeda dengan Otto yakni adanya selisih paham terkait penanganan kasus Setnov.

“Saya nggak bisa jelaskan gimana-gimananya kan. Tapi hampir sama dengan Pak Otto juga," ucapnya.

Fredrich juga berjanji akan merilis tentang pengunduran dirinya secepatnya untuk menjelaskan posisi dia sebagai bekas pengacara Setnov.

Fredrich menilai sangat penting bahwa masyakat banyak yang mengetahui bahwa dia adalah pembela Setnov sejak lama.

Pamit Lantaran Cekcok

Sebelumnya, Otto Hasibuan menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Setnov lantaran terjadi cekcok antara dirinya dengan kliennya tersebut terkait tata cara penanganan perkara.

“Saya tangani perkara ini, namun dalam perjalanannya di antara saya dengan Pak Setya Novanto saya melihat belum ada kesekapatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara,” papar Otto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

“Saya mengatakan bahwa jalur hukumnya yang benar seperti ini. Lantas beliau mengatakan mau jalan yang begini. Ya menurut saya nggak cocok, mungkin nggak pantas. Tentu nggak bisa dong, saya maunya membela ini dengan cara begini, tapi beliau mengatakan caranya begini. Ah saya nggak cocok,” imbuh Otto.

Otto menjelaskan, jika tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang penanganan suatu perkara dan tata caranya, maka menurutnya hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi Setnov dan juga dirinya. Sehingga hal itu dinilai akan menyulitkan Otto untuk memberikan suatu pembelaan terhadap kliennya.

“Jadi kemarin saya sudah bertemu Pak Setya Novanto jam tiga sore di rutan, saya harus ketemu langsung karena saya harus jujur terhadap dia dan saya menyatakan tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum untuk di pengadilan,” pungkasnya.

Terakhir, Otto mengucapkan terimakasih dan berharap Setnov beserta tim kuasanya mampu memenangi kasus yang saat ini tengah menjeratnya.

“Saya terima kasih terhadap kepercayaan yang pernah diberikan terhadap beliau kepada saya, selamat berjuang di dalam masalah hukumnya dan semoga beliau berhasil,” ungkap Otto yang belum genap sebulan menjadi pengacara Setnov. (sas)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban