OSO Laporkan KPU ke Polisi, Pengamat: KPU Korban dari Kebijakan

Nama OSO dalam daftar calon tetap anggota DCT DPD tak kunjung ada.
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Ant/Rudi Mulya)

Jakarta, (Tagar 30/1/2019) - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terkait KPU tak kunjung memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD). Hal itu karena KPU dirasa tak menjalankan putusan PTUN Mahkamah Agung (MA), dan Bawaslu.

Adanya laporan tersebut, pengamat Politik Ray Rangkuti menilai KPU hanya korban dari kebijakan yang berbeda-beda. Apalagi langkah KPU tidak memasukkan OSO kedalam DCT DPD tersebut memang berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, putusan MK menyatakan OSO boleh mencalonkan diri menjadi caleg asalkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Ray Rangkuti mengatakan langkah KPU tetap berpegang pada putusan MK memang tidak salah, karena MK itu adalah lembaga hukum negara tertinggi.

"Jelas sebetulnya KPU korban dari kebijakan yang berbeda beda, KPU seperti mengalami dilema dari putusan hukum yang satu sama lain saling bertabrakan, uniknya KPU justru yang harus menanggung akibatnya," kata Ray Rangkuti di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Kata dia, adanya laporan OSO ke polisi membuat posisi KPU jadi serba salah. Itu karena OSO bersikeras mengikuti putusan MA, PTUN, dan Bawaslu.

"Kalau dia (KPU) melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu misalnya, artinya sama dengan KPU mengabaikan putusan MA. Kalau seperti sekarang misalnya KPU bersikukuh mengamalkan putusan MK, KPU dianggap tidak melaksanakan putusan PTUN dan seterusnya," ujarnya.

"Sebetulnya bukan karena KPU nya yang salah, tapi ini efek dari akibat aturan satu sama lain saling bertolak belakang, tapi kok KPU nya yang harus menanggung akibatnya," ungkapnya.

Ray Rangkuti menambahkan posisi KPU sekarang ini menjalankan aturan yang sudah ada. Bahkan KPU dalam mengambil keputusan bukan tanpa alasan.

"Saya berharap KPU juga menjelaskan posisi mereka, bahwa mereka bukan  membuat aturan, tapi mereka sedang melaksanakan aturan. Solusi yang paling tepat terhadap masalah ini adalah tiga institusi pembuat aturan ini harus bertemu, bagaimana menyelamatkan kasus ini, baik Bawaslu, MA, MK sendiri," tuturnya.

"Kalau dia (KPU) loloskan sesuai putusan PTUN, pasti orang yang merasa konstitusi jauh lebih penting dijaga, akan bisa juga mengadukan ke polisi, jadi KPU mundur kena, maju pun kena," ungkapnya.

Oesman Sapta Oedang, OSOOesman Sapta Oedang (OSO) di antara rapat koordinasi DPP dan DPD Partai Hanura di Kediamannya di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). (Foto: Tagar/Nuranisa H)

Terkait permasalahan OSO, dia menambahkan putusan Bawaslu tidak berhubungan dengan sistem pelaksanaan Pemilu.

"Putusan Bawaslu kan mengatakan OSO tetap bisa nyaleg, dan kalau terpilih baru mundur. Putusan Bawaslu tidak berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu, hanya berhubungan dengan teknis, tidak berhubungan soal sistem," ujarnya.

"Untuk menekan ini setidaknya mereka koordinasi mana aturan yang harus didahulukan dan seterusnya supaya jelas KPU berada di posisi seperti apa, sehingga dengan begitu, KPU tidak bisa digugat," pungkasnya.

Sebelumnya, OSO melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan pimpinan-pimpinan di KPU setelah namanya tak kunjung dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan di PTUN Jakarta. Laporan tersebut dibuat pada Senin 21 Januari 2019.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019 itu, Ketua KPU, Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu. KPU RI menolak pencalonan OSO karena MK melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD.

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.