Orang Tua Pelaku Tawuran Harus Jadi Tersangka

Aktivitas berjalan normal di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/7/2019) setelah peristiwa penembakan anggota polisi malam sebelumnya. (Foto: Antara/Adnan Nanda)

Jakarta - Orang tua pelaku tawuran dinilai memicu terjadinya penembakan di Polsek Cimanggis karena meminta anaknya dibebaskan setelah ditangkap. Untuk itu, dia harus dijadikan tersangka.

"Penyebab terjadinya penembakan itu kan akibat penangkapan pelaku tawuran. Sebab itu, pelaku tawuran, orang tuanya, harus dijadikan tersangka karena turut serta yang menyebabkan terjadinya penembakan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat, 26 Juli 201

Neta menilai pelaku tawuran dan orang tuanya yang mendatangi Polres Cimanggis, Depok bersama bekingan polisi itu harus ikut dijadikan tersangka karena menjadi penyebab penembakan yang menyebabkan seorang polisi tewas.

harus dijadikan tersangka karena turut serta yang menyebabkan terjadinya penembakan

Kasus penembakan polisi oleh polisi kembali terjadi. Kali ini di Polres Cimanggis, Depok, Kamis malam, 25 Juli 2019 yang dilakukan Brigadir RT terhadap Bripka RE karena kesal permintaannya tak dituruti korban RE.

Perselisihan bermula dari RE yang juga anggota Samsat Polda Metro Jaya mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ, pada Kamis malam.

Kemudian datang orang tua pelaku berinisial Z bersama dengan Brigadir RT ke Polsek Cimanggis, yang meminta dengan nada keras agar FZ dibina oleh orang tuanya.

Bripka RE menolak dengan nada keras sembari menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. Brigadir RT yang naik pitam kemudian menembak Bripka RE hingga meninggal di lokasi.

Dalam kronologis yang beredar di sejumlah media, ada satu polisi lain yang ikut mendampingi Brigadir RT, selain orang tua pelaku tawuran, saat mendatangi Polsek Cimanggis.

Jika benar, Neta memastikan satu polisi lain yang mendampingi Brigadir RT saat itu juga bisa terseret sebagai tersangka karena turut serta hingga menyebabkan terbunuhnya seseorang.

"Kedua polisi itu sudah berperan menjadi beking untuk membebaskan tersangka tawuran yang ditangkap," kata dia.

Seharusnya, kata Neta, siapa pun tidak boleh mengintervensi saat polisi menangani sebuah masalah, apalagi undang-undang memberi hak pada polisi untuk memeriksa tersangka dua kali 24 jam.

Baca juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu