Untuk Indonesia

Opini: Selamat HUT ke-41 Satpam

Satpam menjadi ujung tombak keamanan dan ketertiban di tempat kerja, pasar, mall, instansi pemerintah, dan sebagainya. Timboel Siregar.
Ilustrasi - Seragam baru Satpam. (Foto: Tagar/Ist)

Timboel Siregar*


SATPAM (Satuan Pengamanan) menjadi ujung tombak keamanan dan ketertiban di tempat kerja, pasar, mall, instansi pemerintah, dan sebagainya.

SATPAM selalu berhadapan dengan resiko kerja tinggi, yang sering dicaci maki ketika menegakkan aturan, yang sering digoda untuk berbuat tidak baik oleh atasan, dan sebagainya.

SATPAM adalah pekerja yang belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatifnya, dan belum menjadi subyek perlindungan kerja. Lindungi SATPAM, baik upah, jaminan sosial, K3, produktivitas, dan sebagainya.

Masih banyak SATPAM yang belum ikut jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP. Banyak SATPAM diupah sebatas Upah Minimum walaupun sudah bekerja bertahun tahun, dan masih banyak juga yang diupah di bawah upah minimum yang berlaku.

Kerap kali upah SATPAM menjadi obyek pemotongan, utk seragam, pelatihan, dan sebagainya.

Mayoritas SATPAM harus menjadi pekerja PKWT, yang ketika PKWT jatuh tempo mereka tidak dapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang ada juga tidak dapat kompensasi PKWT ketika PKWT jatuh tempo.

Ketika bekerja, masih ada SATPAM yang tidak dilindungi perlengkapan K3, dan minim pengetahuan ttg K3. SATPAM masih belum "dibolehkan" untuk ikut berserikat, apalagi berunding, bersama sama dengan pekerja lainnya.

Walaupun masih banyak persoalan, kita harus bersyukur para SATPAM kita telah bekerja dengan sangat baik. Mereka mengabdi demi keamanan dan ketertiban untuk masyarakat, pekerja, dan pengusaha serta Pemerintah.

Semoga Pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh SATPAM mendapatkan hak-hak normatifnya, dan SATPAM menjadi lebih sejahtera pada saat bekerja maupun paska bekerja. SATPAM kita terlindungi pada saat bekerja dan mendapatkan jaminan pensiun berupa manfaat pasti ketika mereka sudah purna tugas.

 *Koordinator BPJS Watch 


Berita terkait
Opini: Root Cause Jiwasraya dan Bisnis Asuransi Indonesia
Para nasabah masih melakukan tuntutan kepada Jiwasraya dikarenakan sejak Februari 2021 para nasabah sudah tidak menerima pembayaran manfaat polis.
Opini: Urgensi Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu Indonesia
Presidential threshold atau nilai ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden bukan hal yang baru dalam praktek pemilu di Indonesia.
Opini: Unsur Tanah Jarang Central Geopolitik Indonesia
Salah satu jalan yang ditempuh adalah parasitic radioactive decay yaitu meluruh menjadi elemen yang sama dengan melepas photon gamma. Bagas.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan