Untuk Indonesia

Opini: Pak Jokowi, Berikan Pekerjaan dan Jaminan Sosial untuk Atlet Disabilitas

Opini: Pak Jokowi, Berikan Pekerjaan dan Jaminan Sosial untuk Atlet Disabilitas. Jangan Berhenti pada Penghargaan Berupa Uang.
Kontingen Indonesia keluar sebagai juara umum ASEAN Para Games 2022 dengan peraihan sementara 419 medali, dengan perincian 171 emas, 138 perak, dan 110 perunggu. (FotoL Tagar/Timlo.net)

Oleh: Timboel Siregar*

Kontingen Indonesia keluar sebagai juara umum ASEAN Para Games 2022 dengan peraihan sementara 419 medali, dengan perincian 171 emas, 138 perak, dan 110 perunggu.

Prestasi ini menggandakan prestasi Indonesia yang lainnya yaitu berhasil sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan Asean Para Games 2022, yang seharusnya diselenggarakan di Vietnam.

Presiden Joko Widodo akan menutup penyelenggaraan Asean Para Games ini.


Untuk atlet para games yang berprestasi ini seharusnya penghargaan tidak berhenti pada pemberian uang tetapi bagaimana para atlet Disabilitas ini pun bisa diberikan lapangan pekerjaan sehingga mereka bisa bekerja untuk mendukung kesejahteraan beserta keluarganya.


Tentunya dengan prestasi yang baik ini, Pemerintah seperti biasa akan memberikan bonus kepada para atlet sebagai penghargaan, sebagaimana lazimnya diberikan kepada atlit-atlit berprestasi lainnya.

Pemberian bonus ini sebagai bagian dari implementasi Pasal 6 huruf (j) UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan) yang mengamanatkan penghargaan olahraga. Banyak bentuk penghargaan yang bisa diberikan Pemerintah, walaupun umumnya penghargaan diberikan dalam bentuk uang.

Untuk atlet para games yang berprestasi ini seharusnya penghargaan tidak berhenti pada pemberian uang tetapi bagaimana para atlet Disabilitas ini pun bisa diberikan lapangan pekerjaan sehingga mereka bisa bekerja untuk mendukung kesejahteraan beserta keluarganya.

Tentunya hal ini berelasi dengan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD serta Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan Penyandang Disabilitas.

Dengan bekerja maka para atlit Disabilitas akan lebih termotivasi untuk berprestasi mengharumkan nama Bangsa Indonesia.

Dengan bekerja, mereka akan mendapatkan upah, dan akan mendapatkan jaminan sosial yang berkesinambungan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi karyawan swasta atau BUMN/D.

Tabungan masa depan berupa JP dan JHT akan mendukung kesejahteraan mereka bila nanti memasuki masa pensiun dan tidak bisa berlaga lagi di arena pertandingan.

Kepastian mendapatkan pekerjaan dan jaminan sosial berkesinambungan ini relevan dengan amanat Pasal 20 ayat 5 huruf (j) UU Keolahragaan yang mengetengahkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan untuk memajukan Olahraga Prestasi.

Namun terlepas dari bekerja atau tidak bekerja, dengan mengacu pada Pasal 20 ayat 5 huruf (j) tersebut sudah seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah mengikutsertakan para olahragawan kita khususnya atlit Disabilitas dan tenaga keolahragaan pada enam program jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKm, JHT dan JP sehingga jelas Sistem Kesejahteraan para atlit dan tenaga keolahragaan terimplementasi dan menjamin mereka pada saat berlatih, berlaga, hingga mereka tidak bisa lagi berlaga karena factor usia.

Bagi atlet termasuk atlet Disabilitas dan tenaga keolahragaan yang bekerja maka iurannya dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (Pemerintah atau perusahaan) dan atlit itu sendiri, sementara bagi atlit yang tidak bekerja maka Pemerintah Pusat atau Daerah membayarkan seluruh iuran program jaminan sosial mereka, sehingga seluruh atlit dan tenaga keolahragaan benar-benar terlindungi dan dapat hidup sejahtera. Tidak akan kita dengar lagi mantan atlit hidupnya sulit di masa tuanya.

Selamat bagi Atlet Disabilitas kita yang berhasil membawa Indonesia menjadi juara umum Asean Para Games 2022, dan selamat bagi Pemerintah Pusat dan Daerah yang sukses menyelenggarakan Asean Para Games 2022.

*Koordinator BPJS Watch


Berita terkait
Dukung Penuh ASEAN Para Games 2022, PLN Siapkan Listrik Andal Tanpa Kedip
PT PLN (Persero) siap menyukseskan gelaran ASEAN Para Games XI di Solo pada 30 Juli hingga 6 Agustus 2022 mendatang. Simak ulasannya berikut.
Ketua NPC Indonesia Yakin Bisa Raih 105 Medali Emas untuk Juara Umum Asean Para Games Solo 2022
Ketua NPC Indonesia Senny Marbun antusias menyambut Indonesia menjadi tuan rumah Asean Para Games Solo 2022. Optimis Juara Umum tercapai.
Menpora Amali Minta Seluruh Elemen Terkait Penyelenggaraan Asean Para Games Solo 2022 Lebih Disiplin dan Patuhi Prokes
Menpora RI Zainudin Amali meminta kepada seluruh peserta, ofisial dan seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan Asean Para Games Solo.
0
Opini: Pak Jokowi, Berikan Pekerjaan dan Jaminan Sosial untuk Atlet Disabilitas
Opini: Pak Jokowi, Berikan Pekerjaan dan Jaminan Sosial untuk Atlet Disabilitas. Jangan Berhenti pada Penghargaan Berupa Uang.