Untuk Indonesia

Opini: “Ibu Menaker Seharusnya Melibatkan LKS Tripnas (!)”

Seluruh pemangku kepentingan seharusnya diajak bicara oleh Kemnaker mengantisipasti dampak PPKM Level 1-4 ini.
Ketua Advokasi BPJS Kesehatan, Timboel Siregar menilai, pasien jantung berhak untuk mendapatkan seluruh perawatan dan pelayanan di rumah sakit. (Foto: Tagar/Twitter/Timboel Siregar).

Timboel Siregar*


Merespon PPKM Darurat (sekarang bernama PPKM Level 1-4) yang hingga saat ini masih diperpanjang, mendorong Menteri Ketenagakerja (Menaker) membuat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Hubungan Kerja di Masa Pandemi. 

Isi Kepmenaker No. 104 ini sudah disosialisasikan via online oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja/buruh dan Serikat Pekrja/Serikat Buruh (SP/SB) beberapa waktu lalu.

Dalam proses sosialisasi tersebut, Dirjen PHI Jamsos menjelaskan tentang isi Kepmenaker tersebut. Ada banyak respon yang diberikan peserta via chat room, yang pada akhirnya chat room tersebut ditutup oleh staf Kemnaker karena dinilai mengganggu proses sosialisasi. Saya termasuk yang menulis di chat room tersebut dengan bertanya, apa Nilai Lindung dan Nilai Tambah Kepmenaker 104 ini untuk pekerja/buruh?

Seharusnya chat room tersebut tidak perlu ditutup dan jangan dinilai mengganggu. Faktanya, peserta sosialisasi yang menulis di chat room lebih banyak menuliskan tentang perkenalan diri mereka kepada para peserta sosialisasi lainnya. 

Dengan adanya pesan di chat room, Kemnaker bisa membaca apa pertanyaan dari peserta, dan tentunya chat room adalah sarana komunikasi yang juga efektif dalam proses komunikasi via Zoom, selain komunikasi langsung dengan pembicara.

Membaca isi Kepmenaker No. 104 Tahun 2021, secara eksplisit saya menilai tidak ada yang baru dari isi Kempenaker tersebut, bila dibandingkan dengan hukum positif tentang hubungan kerja yang ada saat ini. 

Semuanya bersifat normatif, walaupun secara implisit saya menilai Kepmenaker No. 104 lebih memudahkan pengusaha melakukan pemotongan upah, PHK dan merumahkan pekerja.

Dalam masa PPKM Level 1-4 saat ini memang pekerja masih dibatasi untuk masuk kerja. Pekerja di sektor Kritikal dapat masuk kerja 100 persen, pekerja sektor esensial dibolehkan bekerja di tempat kerja maksimal 50 persen, sementara pekerja di sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah. Kondisi seperti ini yang sudah hampir dua bulan, pastinya akan mempengaruhi hubungan kerja.

Sudah banyak perusahaan dan pekerja/buruh yang terdampak dengan penerapan PPKM Level 1-4 ini. Dan oleh karenanya dampak PPKM Level 1-4 ini sudah bisa diantisipasi oleh Kemnaker sejak bulan Juli lalu.


Saya berharap Bu Menaker jangan jalan sendiri, patuhi saja ketentuan PP tentang LKS Tripnas di atas. Dan kepada anggota LKS Tripnas khususnya dari unsur SP/SB dapat mempertanyakan kedisiplinan Menaker untuk mematuhi isi PP tentang LKS Tripnas.


Seluruh pemangku kepentingan seharusnya diajak bicara oleh Kemnaker mengantisipasti dampak PPKM Level 1-4 ini, untuk memastikan adanya keterbukaan secara demokratis dalam pembuatan peraturan atau keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau program yang akan dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit mengamanatkan LKS Tripartit sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.

Ibu Menaker, mengacu pada PP No. 46 tahun 2008 tersebut, seharusnya mengajak Forum LKS Tripartit Nasional (LKS Tripnas) untuk berkomunikasi, konsultasi dan musyawarah mengantisipasi dampak PPKM ini. 

Tidak hanya masalah hubungan kerja, LKS Tripnas ini juga seharusnya membicarakan masalah Vaksinasi Program untuk pekerja/buruh dan keluarganya di perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membeli Vaksinasi Gotong Royong. Yang saya lihat justru pengurus SP/SB lebih sering bekerja sama dengan Kapolri dan Panglima TNI melakukan vaksinasi Program ke pabrik-pabrik.

Bagaimana juga forum LKS Tripnas membicarakan strategi penguatan satgas Covid19 di tempat kerja sehingga tempat kerja bisa steril dari penyebaran Covid19. Bagaimana juga Ibu Menaker mengajak LKS Tripnas untuk membicarakan isi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi dan jaminan sosial ketenagakerjaan lebih berkualitas lagi.

Berdasarkan pengakuan anggota LKS Tripnas dari unsur SP/SB, ternyata Ibu Menaker tidak pernah mengajak LKS Tripnas untuk mengkomunikasikan, mengkonsultasikan dan memusyawarahkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini. 

Kepmenaker No. 104 bukanlah sesuatu yang harus cepat diputuskan sehingga tidak melibatkan LKS Tripnas. Bila saja Kemnaker bisa membaca situasi dan mengantisipasi dampak PPKM lebih cepat seharusnya sejak Juli sudah dibicarakan dengan LKS Tripnas.

Saya berharap Bu Menaker jangan jalan sendiri, patuhi saja ketentuan PP tentang LKS Tripnas di atas. Dan kepada anggota LKS Tripnas khususnya dari unsur SP/SB dapat mempertanyakan kedisiplinan Menaker untuk mematuhi isi PP tentang LKS Tripnas.

Banyak agenda ketenagakerjaan yang seharusnya dibicarakan di LKS Tripnas agar kebijakan dan program yang dikeluarkan Kemnaker lebih berkualitas dan mudah diaplikasikan kepada pekerja/buruh, dengan dukungan SP/SB dan Apindo. 

Baca Juga: Tahun 2020 Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 901.177 Orang


*Koordinator Advokasi BPJS Watch

Berita terkait
Kemnaker Minta Garuda-Sriwijaya Pangkas PHK
Kemnaker melelaui Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi meminta Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air untuk meminimalkan PHK bagi karyawannya.
Kemnaker Optimalkan Program Perluasan Kesempatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menekan angka pengangguran.
Kemnaker Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Sragen
Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pemulangan jenazah Karni binti Hartono Parto di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan