Jakarta - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja lebih condong memprioritaskan sektor ekonomi ketimbang sosial.
"Omnibus Law ini bagian dari simplifikasi masalah usaha oleh pemerintah. Hal itu tentu mengisyaratkan kalau negara cenderung berorientasi ekonomis daripada sosial," ujar Wasisto kepada Tagar, Senin, 9 Maret 2020.
Ironinya adalah ketika ekonomi jadi panglima, pemerintah belum menyediakan infrastruktur yang sportif di daerah.
Namun, Wasisto mengatakan sektor ekonomi yang ditunjang dari RUU Omnibus Law belum dilengkapi fasilitas dan sarana yang cukup. "Ironinya adalah ketika ekonomi jadi panglima, pemerintah belum menyediakan infrastruktur yang sportif di daerah," ucap dia.
Selain itu, Wasisto menilai diskursus mengenai Omnibus Law yang dibangun pemerintah tidak berjalan dengan baik. Hal demikian menimbulkan polemik bahwasannya pemerintah mengesampingkan aspirasi masyarakat.
"Poin-poin yang ada itu lebih berpihak pada pengusaha. Soal perizinan dan negosiasi aturan. Artinya masyarakat hanya sebagai end user yang menerima dampak dari Omnibus Law ini," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyarankan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai aspirasi, khususnya yang disuarakan buruh melalui perserikatan, para akademisi, praktisi hukum, dan pihak lainnya yang bersikap kritis terhadap RUU Cipta Kerja.
"Partai melihat positif niat baik Presiden Jokowi di dalam merancang kebijakan legislasi terintegrasi untuk cipta kerja. Namun, dialog dengan mereka yang kritis tetap harus dilakukan," tutur dia di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2020.
Hasto mengatakan PDIP membuka diri dan mengedepankan ruang dialog dalam menangkap aspirasi masyarakat, terkait apa yang dituduhkan kalangan buruh, kepentingan rakyat dikalahkan demi karpet merah investasi asing.
Dalam hal ini, menurutnya, komunikasi politik pemerintah jadi sangat penting untuk menjelaskan niat baik RUU ini. "Aspirasi terhadap materi muatan RUU Cipta Kerja dapat disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR ,dan atau Badan Legislasi Partai Balitbang Partai," ujar Hasto. []