Serang - Ombudsman RI Perwakilan Banten menyoroti situs infocorona di https://infocorona.bantenprov.go.id/, karena informasi perkembangan virus Corona yang dipublikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki beberapa kejanggalan.
Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus Corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat.
Kejanggalan tersebut karena ketidaksesuaian informasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Informasi Pemprov Banten yang ditayangkan di https://infocorona.bantenprov.go.id/covid-19/topic/16.
Hingga Kamis, 19 Maret 2020 pukul 20.30, ada 20 orang warga Banten yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona Covid-19. Dari 20 orang yang positif tersebut, sebanyak satu orang telah sembuh, 16 orang masih dirawat dan tiga orang meninggal dunia.
Informasi dari Pemprov Banten berbeda dengan informasi yang dipublikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui situs https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/.
Hingga Kamis 19 Maret 2020 pukul 23.50 WIB, Informasi dari Gugus Tugas, di Provinsi Banten terdapat 27 orang yang terkonfrmasi positif corona. Sementara satu orang meninggal dunia. Namun tidak diinformasikan jumlah yang sembuh dan juga yang sedang dirawat. Informasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak pukul 12.00 vketika disiarkan ke publik.
Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai hal tersebut adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan.
"Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus Corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat dengan yang dipublikasi oleh Pemprov Banten. Ini masalah yang harus segera diselesaikan, " ucap Dedy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten pada kepada Tagar, Jumat 20 Maret 2020.
Sesuai Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di dalam Pasal 11 disebutkan :
(1) Gubernur dan Bupati-Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan Covid-19.
(2). Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Artinya Pemerintah Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Gugus tugas pada pemerintah pusat, mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki, jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda-beda.
"Contohnya untuk data yang meninggal versi pemprov Banten ada 3 orang sementara versi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya satu orang yang meninggal. Ke depan kita semua berharap agar hal ini tidak terulang lagi," ucap Dedy Irsan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan situs infocorona di https://infocorona.bantenprov.go.id/ untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi wabah virus Corona.
Peluncuran situs tersebut dimaksudkan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi Kesiapsiagaan virus Corona (Covid-19) khususnya di Provinsi Banten.
Pengunjung bisa mendapatkan informasi dan data terkait perkembangan virus Corona di Provinsi Banten mulai dari data Orang Dalam Pemantauan (ODP), data Pasien Dalam Pengawasan (PDP), data Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Provinsi Banten, dan data Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Provinsi Banten.
Pada menu dashboard pengunjung juga bisa mendapatkan berita dan video kesiapsiagaan Pemprov Banten terhadap Virus Corona (Covid-19), serta nomor kontak Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banfen yang bisa dihubungi oleh masyarakat. []