Olimpiade Tokyo 2020 Berlangsung Dalam Kondisi Darurat Covid-19

Kasus Covid-19 di Jepang meningkat, panitia Olimpiade Tokyo melarang penonton hadir menyaksikan laga semua cabang olahraga
Michael Avenatti (kiri) bersama pengacaranya, Danya Perry (kanan), dalam konferensi pers di Pengadilan Federal Manhattan, Rabu, 8 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com/AP)

Jakarta – Tidak ada satu pun penggemar diperkenankan datang di tempat-tempat pertandingan cabang olahraga di Olimpiade di Tokyo yang akan berlangsung dari tanggal 23 Juli – 8 Agustus 2021. Hal ini menyusul penetapan kondisi darurat pada Kamis, 8 Juli 2021, untuk mencegah meluasnya perebakan pandemi virus corona di ibu kota Jepang itu.

Setelah melangsungkan pertemuan, Menteri Urusan Olimpiade Jepang, Tamayo Marukawa, dan Presiden Tokyo 2020, Seiko Hashimoto, mengumumkan keputusan lima pihak itu kepada pihak berwenang setempat.

Sejak beberapa bulan lalu telah dikeluarkan pengumuman yang melarang penggemar dari luar negeri untuk datang, dan langkah-langkah baru yang diumumkan oleh Perdana Menteri Jepang Yoshide Suga akan membuat wahana-wahana pertandingan di dalam dan luar ruangan bebas dari kehadiran para penggemar.

Pengumuman darurat ini dikeluarkan menjelang kedatangan Presiden Komite Olimpiade Internasional (International Olympic Committe/IOC), Thomas Bach, yang tiba di Tokyo pada Kamis, 8 Juli 2021, beberapa jam sebelum langkah baru itu diumumkan. Ia akan menjalani masa isolasi selama tiga hari di sebuah hotel bintang lima yang juga menampung para pejabat IOC.

Pejalan kaki lewati TV publik raksasaPejalan kaki lewati TV publik raksasa dengan siaran langsung konferensi pers PM Jepang, Yoshihide Suga, yang umumkan keadaan darurat akibat lonjakan Covid-19) di Tokyo, 8 Juli 2021 (Foto: voaindonesia.com - AP Photo/Eugene Hoshiko)

Suga mengatakan keadaan darurat di Tokyo itu akan mulai berlaku Senin, 12 Juli 2021, hingga 22 Agustus 2021 mendatang. Ini berarti Olimpiade -yang akan dibuka pada 23 Juli dan berlangsung hingga 8 Agustus- sepenuhnya akan diselenggarakan dalam kondisi darurat.

Paralimpiade akan dibuka pada 24 Agustus 2021.

Baru dua minggu lalu pihak penyelenggara dan IOC mengizinkan agar wahana-wahana pertandingan diisi maksimal 50% kapasitasnya, tetapi tidak boleh lebih dari 10 ribu orang. Namun pemberlakuan status darurat memaksa perubahan di saat-saat terakhir, yang memang akan menjadi pilihan jika perebakan pandemi ini memburuk.

Fokus utama pemberlakuan kebijakan darurat ini adalah agar seluruh bar, restoran dan karaoke yang menyajikan alkohol ditutup. Larangan menyajikan alkohol merupakan langkah utama untuk mengurangi dilangsungkannya perayaan terkait Olimpiade, mencegah orang minum-minum dan berpesta. Warga Tokyo diharapkan akan tinggal di rumah saja dan menyaksikan pertandingan dari televisi.

Seorang pengunjuk rasa antiolimpiadeSeorang pengunjuk rasa antiolimpiade berdemo di depan monumen cincin Olimpiade, di Tokyo 2020, 18 Mei 2021 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Status darurat di Tokyo yang diberlakukan sebelumnya akan berakhir pada Minggu, 11 Juli 2021.

Tokyo pada Kamis, 8 Juli 2021, melaporkan 896 kasus baru, naik dibanding 673 kasus minggu lalu. Ini merupakan hari ke-19 secara berturut-turut di mana kasus baru melampaui yang ditetapkan sebelumnya. Kasus baru pada Rabu, 7 Juli 2021, mencapai 920 kasus, yang tertinggi setelah 1.010 kasus baru pada 13 Mei 2021 lalu.

Atmosfes ketidakhadiran penggemar ini tampaknya juga akan terjadi pada upacara pembukaan yang bernilai 1,4 miliar dolar AS di National Stadium, yang biasanya merupakan acara yang paling ditonton selama pesta Olimpiade (em/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Tokyo Hentikan Estafet Obor Olimpiade di Ibu Kota Tokyo
Estafet obor Olimpiade di jalan-jalan utama Tokyo, Jepang, telah dibatalkan karena kekhawatiran penyebaran Covid-19
Jika Covid-19 Melonjak di Jepang Supoter Dilarang Menonton Olimpiade
PM Jepang sebut suporter dilarang menonton pertandingan di Olimpiade Tokyo jika pandemi virus Covid-19 melonjak di Jepang
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.