OJK Resmi Beri Izin Usaha Kepada PT Biru Gadai Indo

OJK mengatakan, pihaknya telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. (Foto:Tagar/istimewa)

Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anggar Budhi Nuraini, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo. 

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Izin tersebut, berdasarkan keputusan para dewan komisioner OJK yang terdapat dalam KEP-7/NB.1/2021 tertanggal 12 Januari 2021.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Anggar pada Rabu, 20 Januari 2021.

Adapun ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan dengan jelas di setiap kantor seperti, nama dan logo perusahaan. Kemudian, nomor, tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa OJK mengawasi perusahaan tersebut.

"Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan penyelenggara usaha serta biaya administrasi," ujar Anggar.

Ia menjelaskan, permohonan izin dari Gadai Prima Nusantara sebagai perusahaan gadai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat menjalankan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan adanya ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31 bahwa Gadai Prima Nusantara wajib menjalankan usaha paling lama 30 hari kerja dimulai sejak tanggal kegiatan usahanya. []

Berita terkait
Perkembangan Fintech Melesat, Masyarakat Harus Rajin Cek OJK
Calon nasabah diingatkan untuk rajin mengecek fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari penipuan.
Raibnya Dana Nasabah Maybank, DPR: OJK Harus Mediasi
Winda Lunardi, nasabah Maybank berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil yang dijamin UU Perlindungan Konsumen.
OJK Resmikan Kantor di NTB, Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meresmikan kantor OJK di Nusa Tenggara Barat untuk menggerakkan perekonomian daerah.