OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai 2023

Restrukturisasi berlaku untuk bank umum, bank syariah, unit usaha syariah, BPR, dan BPRS yang menyalurkan kredit pembiayaan.
OJK perpanjang restrukturisasi kredit. (Foto: Tagar/Arsip OJK)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga alasan perpanjangan restrukturisasi kredit sampai Maret 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pertama menjaga momentum stabilnya indikator kinerja perbankan serta debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan.

“Perpanjangan juga diperlukan untuk mempersiapkan bank dan debitur soft landing ketika stimulus berakhir sekaligus menghindari cliff effect,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu, 8 September 2021.

Kedua, perpanjangan restrukturisasi kredit sebagian dari kebijakan countercyclical, sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendorong untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian nasional.

Ketiga, memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun bisnis 2022, sehingga rencana bisnis dengan perhitungan yang matang.

Adapun perpanjangan restrukturisasi berlaku untuk bank umum, bank syariah, unit usaha syariah, BPR, dan BPRS yang menyalurkan kredit pembiayaan atau penyediaan dana lain.



Perpanjangan juga diperlukan untuk mempersiapkan bank dan debitur soft landing ketika stimulus berakhir sekaligus menghindari cliff effect.



OJK mencatatkan jumlah restrukturisasi kredit per Juli 2021 yang dilakukan oleh 101 bank di Indonesia sebesar Rp 779 Triliun. Adapun realisasi ini telah disalurkan kepada 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan non-UMKM.

Kendati demikian Heru menekankan pihaknya telah melakukan berbagai kebijakan kajian dan mencermati dampak restrukturisasi kredit selama pandemi Covid-19. Menurutnya kajian tersebut disimpulkan perbankan harus mencermati dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas masing-masing akibat meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL).

“Kami meminta agar seluruh bank disiplin membentuk pencadangan atau menyetor cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN),” ungkapnya.

Dari sisi perbankan, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menyebut pelaku sektor keuangan tidak boleh euforia dengan capaian laba. Menurut dia mengelola bank di tengah pandemi ialah mencari keseimbangan antara tetap untung dan selamat.

“Penting bagi kita tidak terlalu ngoyo dan berfoya-foya membukukan laba karena di depan mata kita masih dipegang portofolio restrukturisasi yang begitu besar,” ungkapnya. []


Baca Juga :

Cek Rekening! 3,2 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Upah

Pemerintah Segera Gulirkan Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung

Tol Cisumdawu Rampung 2021, Terakses ke Bandara Kertajati

UEA Luncurkan Rencana Untuk Genjot Perekonomian









Berita terkait
OJK Berkomitmen Wujudkan Green Economy
OJK telah menghadirkan roadmap keuangan berkelanjutan tahap II, sebagai tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan tahap I.
OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp236,4 T per Juli
Total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer lending mencapai Rp236,47 triliun per Juli 2021.
OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
Peraturan diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku PSE Lingkup Privat
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.