OJK Cabut Izin BPR LPN Kampung Manggis, Padang Panjang

OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, Padang Panjang, Sumatera Barat.
OJK

Padang, (Tagar 29/11/2017) -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, Padang Panjang, Sumatera Barat.

BPR ini beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang, Sumatera Barat dan dicabut izin usahanya sejak hari ini, Rabu, 29 November 2017.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 8 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.

Dengan pencabutan izin usaha BPR ini, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau kepada nasabah BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128,

telepon : 0751-890033 /890089. (Fet/Rilis OJK)

Berita terkait