OJK Bahas Instrumen Percepat Pembiayaan Infrastruktur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas soal instrumen-instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk mempercepat pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur.
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 12/9/2017) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas soal instrumen-instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk mempercepat pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur, beserta kendalanya, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/9).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya diminta untuk menjelaskan produk-produk keuangan apa saja yang bisa dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang kini terus digenjot oleh pemerintah.

"Jadi di OJK itu kan ada produk-produk pasar modal seperti RDPT, DIRE, KIK EBA, dan lainnya. Kita melihat apakah ada kendala dalam penerbitan-penerbitan instrumen tersebut, ada isu tidak. Kalau ada kesulitannya apa, itu tadi dibahas bersama," ujar Nurhaida.

Nurhaida menuturkan, salah satu yang menjadi pembahasan utama dalam rakor tersebut yaitu percepatan penerbitan izin produk-produk keuangan seperti reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), dan lainnya.

Ia menyebutkan, proses perizinan untuk penerbitan produk keuangan tersebut sebenarnya sudah relatif cepat. Namun, molornya waktu penerbitan izin itu sendiri biasanya disebabkan masalah teknis seperti kelengkapan dokumen dari perusahaan yang mengajukan izin, misalnya.

"Secara ketentuan sudah termasuk cepat. Yang butuh waktu agak lama itu melengkapinya dari pihak yang mengajukan izin. Ada dokumen yang kurang, sudah dilengkapi tapi belum sesuai ketentuan, terus balik lagi. Tapi kalau dokumen sudah lengkap, seminggu juga sudah selesai di OJK," ujar Nurhaida. (Fet/Ant)

Berita terkait