Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru di sektor keuangan tahun ini. Aturan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan sejalan dengan perubahan teknologi informasi.
Salah satu regulasi yang sedang digodok regulator saat ini adalah Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam rancangan POJK tersebut, wasit pasar keuangan ini akan memperluas perusahaan yang bisa diakuisisi bank konvensional.
Sebelumnya bank konvensional hanya bisa melakukan penyertaan modal pada perusahaan di bidang keuangan atau melakukan penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur dalam rangka restrukturisasi kredit.
Dengan aturan baru ini nantinya bank boleh mengakuisisi perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya.
Hal itu tertuang dalam dalam dalam pasal 4 dalam rancangan POJK. Perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penyelenggara uang elektronik.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, calon aturan ini merupakan turunan dari peta jalan atau roadmap pengembangan perbankan Indonesia.
"POJK penyertaan modal digodok untuk mengantisipasi terkait transformasi digital," ujarnya seperti dikutip Kontan.
POJK penyertaan modal oleh bank umum, lanjut dia, dirancang untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan ekosistem sektor keuangan yang lebih terintegrasi.[]
Baca Juga:
- Mengenal Sistem Pembayaran SWIFT dalam Perbankan Global
- Pinjaman untuk Rusia dan Belarus Dihentikan Bank Dukungan China
- Mochtar Riady 'The Magic Man of Bank Marketing'
- Korea Selatan Larang Transaksi dengan Bank Sentral Rusia