OJK Akan Izinkan Bank Fintech Sendiri, Aturan Lagi Digodok

Aturan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan sejalan dengan perubahan teknologi informasi.
Ilustrasi - Fintech Ilegal dan Legal. (Foto: Tagar/OJK)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru di sektor keuangan tahun ini. Aturan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan sejalan dengan perubahan teknologi informasi.

Salah satu regulasi yang sedang digodok regulator saat ini adalah Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam rancangan POJK tersebut, wasit pasar keuangan ini akan memperluas perusahaan yang bisa diakuisisi bank konvensional.

Sebelumnya bank konvensional hanya bisa melakukan penyertaan modal pada perusahaan di bidang keuangan atau melakukan penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur dalam rangka restrukturisasi kredit.

Dengan aturan baru ini nantinya bank boleh mengakuisisi perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utamanya.

Hal itu tertuang dalam dalam dalam pasal 4 dalam rancangan POJK. Perusahaan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti penyelenggara uang elektronik.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, calon aturan ini merupakan turunan dari peta jalan atau roadmap pengembangan perbankan Indonesia.

"POJK penyertaan modal digodok untuk mengantisipasi terkait transformasi digital," ujarnya seperti dikutip Kontan.

POJK penyertaan modal oleh bank umum, lanjut dia, dirancang untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan ekosistem sektor keuangan yang lebih terintegrasi.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Rusia Sudah Didepak dari Sistem Perbankan Global SWIFT
Menarget perekonomian Rusia dan sistem perbankannya dengan mengeluarkan beberapa bank Rusia dari sistem pembayaran antar bank global atau SWIFT
Dear Investor Milenial, Ini Cara Warren Buffett Beli Saham Bagus untuk Investasi
Metode analisis yang Warren Buffett gunakan adalah analisis fundamental dengan membaca riwayat laporan keuangan perusahaan secara menyeluruh.
Krisis Ukraina Goncang Pasar Saham Wall Street
Harga saham jatuh di Wall Street setelah Rusia mengirim pasukan ke wilayah timur Ukraina yang meningkatkan ketegangan situasi antar kedua negara