Nyaris Pukul Ketua Panwas, Akhyar Diperiksa Gakkumdu Medan

Bawaslu Kota Medan tetap mengusut kasus dugaan pidana pemilu melibatkan Akhyar Nasution dan panitia kegiatan kampanyenya.
Akhyar Nasution (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Minggu, 1 November 2020, usai dimintai klarifikasi oleh petugas Gakkumdu Medan.

Medan - Bawaslu Kota Medan memastikan tetap mengusut kasus dugaan tindak pidana pemilu menghalangi tugas Panwas Medan Deli melibatkan Akhyar Nasution dan panitia kegiatan kampanyenya.

Akhyar sendiri membantah nyaris memukul Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli Faisal Haris pada Selasa, 27 Oktober 2020, dalam deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎, di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Bantahan disampaikannya kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Minggu, 1 November 2020, seusai dimintai klarifikasi oleh petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Medan.

Akhyar bahkan mengaku tidak ada keributan antara dirinya dengan Faisal beserta anggotanya saat itu. "Selasa malam lalu gak ada apa-apa sebenarnya," kata Akhyar.

Calon Wali Kota Nomor Urut 1 ini tidak mengakui mengintimidasi Faisal. "Tidak ada. Jadi pada saat itu, selesai acara saya ke luar. Ketika pulang saya ambil kereta (motor). Saya tengok aja, mungkin inilah Ketua Panwaslu itu. Saya gak kenal sama dia. Saya gak ada ngomong apa-apa sama dia, juga gak ada gerakan apa-apa," katanya.

Termasuk soal pengusiran pengawas pemilu dari lokasi acara, Akhyar juga membantahnya.

"Siapa yang diusir? Gak ada. Setahu saya gak ada. Acara itu juga gak sampai satu jam. Dan itu acara keluargaku," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, pemanggilan Akhyar dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan Panwascam Medan Deli.

Dijelaskannya, Akhyar diklarifikasi atas dugaan menghalang-halangi tugas Panwascam Medan Deli.

Tak jadi mukul lantaran dicegah panitia

"Kalau memang seperti yang dilaporkan Panwascam, itu dugaan menghalang-halangi petugas menjalankan tugas pengawasan, itu kalau di UU No 10 Tahun 2016 Pasal 198A bisa dipidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta," ungkap Payung.

Selain memanggil Akhyar, sebut dia, Bawaslu Medan juga memanggil panitia penyelenggara kegiatan.

Namun, panitia deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎ itu tidak hadir. "Besok kami jadwalkan pemanggilan ulang," ungkap Payung.

Faisal Haris secara terpisah memastikan, di malam kejadian itu Akhyar dua kali menunjukkan gerakan ingin memukul dirinya. Namun, tak terlaksana lantaran dicegah panitia kegiatan kampanye.

Faisal pun menjelaskan ada dua hal yang membuat pihaknya bertindak. Pertama, mendapatkan bukti bahwa kegiatan itu merupakan deklarasi paguyuban pendukung Akhyar-Salman. Artinya, itu aktivitas kampanye yang tidak diberitahukan kepada Bawaslu maupun Kepolisian.

"Kemudian, terjadi kerumunan massa tanpa pengaturan jarak dengan jumlah melanggar protokol kesehatan kampanye di masa pandemi, yakni melampaui 50 orang," beber Faisal.

Karena itu, pihaknya menyampaikan teguran lisan hingga tiga kali, agar panitia menghentikan kegiatan hingga massa bisa diatur menyesuaikan prokes.

Lantaran tak diindahkan oleh panitia yang bersikukuh itu adalah kegiatan keluarga, Faisal mengatakan pihaknya menerbitkan teguran tertulis.

"Saya duga, teguran tertulis ini yang bikin panitia maupun kandidat tidak senang. Petugas lapangan kami diusir dari lokasi. Saya turun ke lokasi dan melihat langsung keributan antara petugas lapangan kami dengan panitia," ungkap Faisal.

Di tengah keributan, Faisal mengaku berhadapan dengan Akhyar untuk menjelaskan mengapa Panwas Medan Deli akhirnya membuat teguran tertulis.

Kesempatan inilah Akhyar menunjukkan kemarahan hingga dua kali memasang kuda-kuda hendak memukul.

"Tak jadi mukul lantaran dicegah panitia. Terus dia (Akhyar) pergi naik kereta (motor)," tandas Faisal. []

Berita terkait
Ketua Bawaslu Medan: Akhyar Nasution Terancam Pidana Pemilu
Ketua Bawaslu Medan menegaskan bahwa tindakan Akhyar Nasution merupakan tindakan pidana pemilu.
Akhyar Nasution Nyaris Pukul Ketua Panwascam Medan Deli
Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dikabarkan nyaris memukul Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris, SH.
Dipanggil KPK, Akhyar Nasution Telat Datang
Calon kepala daerah di Sumatera Utara yang ikut Pilkada 2020, diundang menghadiri kegiatan Pilkada Berintegritas bersama KPK.