Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bergerak cepat.
Kemendagri yang dipimpin Tito Karnavian itu tak ingin pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan lumpuh karena Gubernurnya berurusan dengan hukum.
Hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya.
Melalui Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
Baca juga:
- Dua Bulan Terakhir Nurdin Abdullah Terima Rp 5 M dari Kontraktor
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kasus yang Menjerat Gub Sulsel
- Nurdin Abdullah Ditahan Hingga 18 Maret 2021
“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” ujar Akmal, Minggu 28 Februari 2021.
Akmal menjelaskan, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memegang kendali Pepmrov Sulsel sambil menunggu putusan resmi dari pengadilan terkait kasus yang membelit Nurdin abdullah.
"Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan," tuturnya.
Akmal menambahkan, menurut prosedur, Andi Sudirman Sulaiman tidak serta merta langsung diangkat sebagai gubernur definitif bila Nurdin Abdullah ditetapkan bersalah di pengadilan. Namun melalui proses yang panjang.
"Semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke presiden melalui menteri," paparnya.
Diketahui Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, dini hari tadi.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai dan juga di Kabupaten Bulukumba.
"Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tutur Firli. []