Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menganggap pelaporan Dewi Tanjung yang menuduhnya telah merekayasa kasus teror penyiraman air keras bisa jadi menghina Kepolisian dan Komnas HAM.
Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.
Novel tidak habis pikir terhadap tudingan rekayasa yang dialamatkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Sebab, sudah ada penyidikan yang dilakukan kepolisian, serta investigasi independen yang dilakukan Komnas HAM.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan perhatian serius dan meminta kasus teror air keras itu diusut tuntas.
“Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” kata Novel Baswedan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu malam, 9 November 2019.
Novel merasa laporan Dewi kepadanya lucu dan tidak masuk akal. Menurut dia, Dewi harus menyertai dengan bukti-bukti kuat atas tuduhannya. Jika tidak, hanya merepotkan penyidik kepolisian saja.
"Saya khawatir jangan-jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa dia omongin itu enggak bener, dan saya khawatir dia ini melaporkan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi," tuturnya.
Mantan anggota Polri itu heran dan mempertanyakan motif pelaporan Dewi. Sebab, lima rumah sakit yang menanganinya menyatakan bahwa Novel memang terkena air keras.
“Saya enggak ngerti yang mau dihina dia itu siapa. Apakah dia mau menghina rumah sakit besar tiga di Indonesia dan dua di Singapura,” ujar Novel.
"Sekarang begini, orang menuduh sesuatu itu harusnya yang nuduh yang buktiin. Kalau dia (Dewi) nuduh saya enggak punya otak, masa saya harus ngasih scan bukti bahwa saya punya otak? Kan lucu," kata dia.
Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus PDIP bernama Dewi Tanjung, Rabu, 6 November lalu, dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tertanggal 6 November 2019.
Dewi melaporkan Novel karena menganggap penyidik senior KPK itu telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin, Dewi menyebut ada rekayasa dan kejanggalan terhadap peristiwa dan luka-luka yang dialami Novel.
Pasal yang dikenakan kepada Novel Baswedan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []