Nokia Gugat Oppo dan Realme Rp 2,38 Triliun Soal Hak Paten

Nokia menggugat Oppo dan Realme senilai Rp 2,38 triliun terkait hak paten penggunaan jaringan 3G dan 4G.
Smartphone Nokia. (Foto: Tagar/HMD Global)

Jakarta - Nokia Technologies OY, produsen ponsel asal Finlandia melayangkan gugatan senilai Rp 2,38 triliun kepada dua perusahaan, yaitu PT Bright Mobile Telecommunication (BMT) dan PT Selalu Bahagia Bersama (SBB) terkait hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G oleh Oppo dan realme.

BMT adalah perusahan yang mewakili Oppo dan Realme terkait perizinan. Sedangkan, SBB adalah perusahaan yang terkait perakitan ponsel.

Nokia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (16/8/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Nokia menggugat Oppo dan Realme terkait pelanggaran hak paten.

Gugatan ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.

Dalam setiap gugatan Nokia menuntut ganti rugi senilai Rp 597,3 miliar. Jika ditotal, tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia dan Realme terhadap Oppo senilai Rp 2,38 triliun.

Nokia melayangkan gugatan pertama pada 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Nokia meminta pengadilan menyatakan Oppo melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi".

Selain itu, Nokia meminta Oppo menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk yang disengketakan, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang merupakan fitur dari HSPA+.

Gugatan kedua juga didaftarkan pada 2 Agustus lalu dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Oppo di Indonesia, PT Bright Mobile Telecommunication.

Nokia menyebut Oppo telah melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang disengketakan.



Kami kecewa di tengah proses, Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan.



Gugatan ketiga didaftarkan pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini kembali mempermasalahkan hak paten. Adapun yang digugat adalah hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Nokia menuntut agar Oppo, melalui PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.

Baca Juga:

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Kuartal I 2021

Alasan Harus Beli Realme C21, Ponsel Sejutaan Tahan Banting

Gugatan keempat terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Menurut Nokia, Oppo melakukan pelanggaran karena memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.

Dalam perkara ini, Nokia yang diwakilkan oleh pengacara Felix Marcel Tambunan menuntu agar SBB menghentikan produksi dan penjualan ponsel merek Oppo dan RealMe sesuai LTE.

Menanggapi gugatan itu, Oppo yang bernaung di PT World Innovative Telecommunication menyatakan menghormati proses hukum tersebut. PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto A, menyampaikan, saat ini perusahaan sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan.

“Kami kecewa di tengah proses, Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan,” kata Aryo dalam pernyataan resminya.

Aryo menambahkan, Oppo sangat menghormati proses peradilan, karena itulah Aryo memastikan perusahaan akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten, pihaknya juga menghargai setiap inovasi dan hak atas kekayaan intelektual. []

Berita terkait
Nokia G20 Resmi Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya!
Perusahaan Handphone kenamaan Finlandia, Nokia, merilis Smartphone terbarunya yakni G20 yang sudah bisa didapatkan di Indonesia.
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Kuartal I 2021
Produsen smartphone asal Tiongkok, Oppo berhasil merangsek ke posisi pertama sekaligus menguasai pasar Handphone di Indonesia pada kuartal I 2021.
Realme Targetkan 1 Juta Pengguna Ponsel 5G di Indonesia
Realme Indonesia manargetkan satu juta pengguna smartphone 5G di Indonesia hingga akhir 2021.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.