Nikahi Kakaknya Tapi Gauli dan Larikan Adiknya Juga

tersangka mengakui membawa kabur korban karena jatuh cinta dengan korban. Pelaku menjalin hubungan dengan korban, setelah 3 bulan serumah sejak menikahi kakak korban.
Larikan Adik Ipar. Septianto dan Budi Prasojo, dua orang warga Kandeman Kabupaten Batang ini tertunduk lesu saat dibawa petugas Satreskrim Polres Batang, Kamis ( 2/11 ). Keduanya di bekuk, karena melarikan seorang gadis dibawah umur. Ironisnya, korban merupakan adik ipar atau adik dari istri salah satu pelaku.. (Foto: Yon)

Batang, (Tagar 2/11/2017) - Dua orang pemuda di Batang, Jawa Tengah, diamankan petugas Satreskrim Polres Batang, karena telah melarikan seorang anak gadis dibawah umur. Para pelaku ditangkap di sebuah perkampungan imigrasi di Kalimantan Barat.

Septianto dan Budi Prasojo, dua orang warga Kandeman Kabupaten Batang ini tertunduk lesu saat dibawa petugas Satreskrim Polres Batang, Kamis ( 2/11 ). Keduanya di bekuk, karena melarikan seorang gadis dibawah umur. Ironisnya, korban merupakan adik ipar atau adik dari istri salah satu pelaku.

Keduanya di bekuk, disebuah perkampungan imigrasi di Kalimantan Barat, bersama korban, AY, di sebuah kontrakan. Dihadapan petugas, pelaku mengaku menjual kendaraan dan perhiasan korban untuk biaya perjalanan dan membayar kontrakan.

“Kita dapat laporan dari keluarga korban adanya kasus membawa kabur gadis dibawah umur, lalu diadakan penyelidikan dan pengejaran. Kedua tersangka berhasil diketahui keberadaanya lalu dilakukan penangkapan di Kalimantan Barat dan dibawa ke Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ jelas AKP Eko mahrudin, KaSatreskrim Polres Batang.

Sementara, dihadapan petugas, tersangka mengakui membawa kabur korban karena jatuh cinta dengan korban. Pelaku menjalin hubungan dengan korban, setelah 3 bulan serumah sejak menikahi kakak korban.

“Saya tertarik dengan adik ipar, lalu saya rayu kemudian mau dibawa kabur. Selama pelarian beberapa kali berhubungan badan, “ ujar Budi Prasojo, tersangka.

Guna kepentingan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini mendekam di Mapolres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan di jerat dengan pasal 83 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yon)

Berita terkait