Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji coba penerapan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), mulai Senin, 17 Februari 2020. Uji coba pemblokiran IME ini berlangsung selama dua hari.
Penerapan aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April 2020 setelah disahkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, dan Kementerian Polhukam pada Oktober 2019.
Pemerintah bersama perusahaan operator seluler hari ini resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal. Pemblokiran IMEI ponsel yang lebih sering dikenal dengan istilah BM (black market) ini dimulai Senin, 17 Februari 2020.
Regulasi itu akan menggunakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina) untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI ponsel yang beredar di dalam negeri.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi.
Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor ponsel.
Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut.
Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula menilai regulasi tentang IMEI akan berdampak pada iklim bisnis ponsel.
"Supaya kami menciptakan iklim investasi dan bisnis yang sehat," kata Hasan, di Jakarta, September 2019.