MUI Jabar: Putusan MK Bisa Disebut Takdir Allah SWT

MUI bersama FKUB Jabar dan Paguyuban Pasundan serta tokoh-tokoh Jabar melakukan deklarasi kebangsaan.
Ketua MUI Jawa Barat KH Rachmat Syafe'i.(Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat (Jabar) dan Paguyuban Pasundan serta tokoh-tokoh Jabar melakukan deklarasi kebangsaan.

Tujuannya, mengajak dan mengingatkan kembali seluruh elemen untuk terus menjaga situasi kondusif di Jabar demi keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami sengaja melakukan acara ini untuk mengajak semua komponen bangsa termasuk warga Jabar menjaga situasi kondusif terutama terkait proses Pilpres 2019 yanga besok akan selesai melalui adanya putusan MK," tutur Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafe’i, Rabu 26 Juni 2019.

Artikel lainnya: Kepolisian Patroli Malam Jelang Putusan Sidang MK

Selain itu terang dia, kegiatan juga mengajak semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang akan diumumkan Kamis 27 Juni 2019.

"Putusan MK itu merupakan putusan akhir dari proses demokrasi yang harus diterima semua pihak dengan penuh gembira dan kesabaran. Tinggal nanti, kita bagaimana mengawal perbaikan yang belum baik dan meningkatkan yang sudah baik saat ini," terangnya.

Di samping itu kata KH Rachmat, pihaknya mengajak masyarakat Jabar untuk tidak melakukan aksi-aksi yang inkonstitusional.

"Iya, dari sebelumnya saya sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat Jabar apapun itu alasannya lebih baik tidak datang ke Jakarta (MK). Kami tidak menghalangi hak asasi untuk menyalurkan pendapat, tetapi alangkah lebih baik menyaksikan di televisi saja," katanya.

Dan meminta menghindari sikap saling curiga di antara ke dua kubu dengan lebih mengutamakan upaya merawat persatuan dan kesatuan bangsa ini

Alasan halalbihalal atau tahlil akbar, tambah KH Rachmat Syafe’i eloknya dilakukan di masjid dan bukan di MK.

"Apapun judulnya, halalbihalal atau tahlil akbar lebih baik dilakukan di masjid sambil berdoa dan menyaksikan putusan MK melalui televisi, tak perlu datang langsung ke MK," kata dia.

Dia mengingatkan putusan MK sifatnya final dan mengikat. Sehingga sudah menjadi kewajiban para pihak dan masyarakat menerimanya.

"Putusan MK itu bisa disebut takdir Allah SWT yang harus diterima. Mengingat semua pihak sudah melakukan upaya yang paling baik selama proses persidangan," ujarnya.

Di tempat yang sama, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Arief Tugiman menambahkan acara deklarasi kebangsaan mengingatkan semua elemen masyarakat Jabar.

Baik sebelumnya di kubu Jokowi dan kubu Prabowo Subianto, menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.

"Deklarasi kebangsaan ini sebenarnya merupakan aspirasi dari tokoh-tokoh Jabar untuk mengingatkan kembali persatuan dan kesatuan," tutur dia.

Artikel lainnya: Potensi Kerusuhan Massa FPI dan PA 212 dalam Sidang MK

Hal ini nampak dalam substansi dari deklarasi yakni meminta elite pemimpin dan elite politik untuk lebih banyak bersikap meneduhkan suasana politik yang masih terasa panas demi persatuan dan kebangsaan.

"Dan meminta menghindari sikap saling curiga di antara ke dua kubu dengan lebih mengutamakan upaya merawat persatuan dan kesatuan bangsa ini," ujarnya.

Ke dua kata Arif, bahwa masyarakat dan tokoh-tokoh Jabar secara umum menolak paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ke tiga, mengajak semua elemen masyarakat dan tokoh-tokoh Jabar bersatu kembali.[]

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.