MUI Haramkan Golput bagi Umat Islam

MUI Jawa Barat kembali lagi mengingatkan haramnya menjadi golput atau yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2019.
Petugas gabungan Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengangkut kotak suara pada hari puncak proses distribusi logistik logistik Pemilu 2019 di gudang logistik KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa (16/4/2019). (Foto : Antara/Rahmad)

Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat kembali lagi mengingatkan haramnya menjadi golput atau yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2019.

“Kita mengingatkan kembali kepada umat muslim yang ada di Jawa Barat, bahwa menjadi golongan putih atau golput atau yang tidak menggunakan hak pilihnya adalah haram,” tutur Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei di Bandung, Selasa, 16 April 2019.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, fatwa haram golput  yang dikeluarkan pada 2014 lalu ini tegas berlaku bagi umat muslim. Fatwa  ini dikeluarkan mengingat memilih pemimpin mutlak diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Baca juga: Gerindra Jabar: Yang Kalah Harus Legowo

“Umat muslim harus menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, baik itu untuk pemilihan legislatif maupun presiden. Apabila tidak menggunakannya sama saja seperti tidak ikut andil untuk memilih pemimpin,” jelas Rahmat. 

Oleh karena MUI Jabar kembali lagi mengimbau untuk masyarakat Jawa Barat terutama umat Islam agar menggunakan hak pilihnya, menjadi golput itu haram hukumnya. 

Di tempat yang berbeda, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir mengatakan hal yang serupa. Komisi I sependapat dengan imbauan MUI Jabar yang mendorong partisipasi pemilih dengan mengeluarkan fatwa haram bagi yang golput. 

“Kita imbau masyarakat Jabar agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Pilihlah pasangan calon yang sesuai dengan hati nurani. Jangan terpengaruh dengan politik uang,” imbau Syahrir. []


Berita terkait